Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Draf RUU Cipta Lapangan Kerja menyebar di masyarakat dan menjadi polemik. Di sisi lain, pemerintah dan DPR menyangkal materi yang tertuang dalam draf tersebut. Bagaimanakah sebetulnya proses pembuatan UU?
Proses pembuatan UU diatur tegas berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Bab X mengatur tentang Penyebarluasan. Pemerintah dan DPR wajib menyebarluaskan materi yang akan diundangkan sejak penyusunan Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang-Undang, pembahasan Rancangan Undang-Undang, hingga Pengundangan Undang-Undang.
"Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta para pemangku kepentingan," demikian bunyi pasal 88 ayat 2 UU 12/2011 yang dikutip, Rabu (22/1/2020).
Penyusunan Prolegnas yang dimaksud di lingkungan Pemerintah dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Termasuk pula dalam penyusunan naskah akademik sebuah RUU. Bahkan penyebarluasan wajib dilakukan pasca UU disahkan.
"Yang dimaksud dengan "penyebarluasan" adalah kegiatan menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai Prolegnas, Rancangan Undang-Undang yang sedang disusun, dibahas, dan yang telah diundangkan agar masyarakat dapat memberikan masukan atau tanggapan terhadap Undang- Undang tersebut atau memahami Undang-Undang yang telah
diundangkan. Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan tersebut dilakukan, misalnya, melalui media elektronik dan atau media cetak," demikian bunyi penjelasan Pasal 88.
Sebelumnya, Kemenko Perekonomian mengaku tidak pernah menyebarluaskan draft RUU Penciptaan Lapangan Kerja (Omnibus Law).
"Oleh karena itu, Draft RUU Penciptaan Lapangan Kerja (Omnibus Law) yang beredar tidak dapat dipertanggungjawabkan keasliannya," demikian kicau Kemenko Perekonomian sebagaimana ditwit dalam akun @perekonomianri.(dtc)