Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labuhanbatu Selatan. KPUD Labusel memastikan anggaran Pilkada 2020 aman-aman saja, meskipun APBD 2020 Kabupaten Labusel gagal disahkan menjadi peraturan daerah (Perda), sehingga terpaksa menggunakan payung hukum Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Hal itu diungkapkan Divisi Program dan Data KPUD Labusel, Syamsul Bahri Dalimunthe pada sosialisasi tahapan Pilkada kepada wartawan yang digelar di Sekretariat KPUD, Rabu (22/1/2020). Menurutnya, hingga saat ini anggaran pelaksanaan Pilkada masih lancar dan berjalan sesuai rencana.
"Sesuai NPHD yang kita tandatangani bersama Pemkab, periode pertama sudah realisasi pada 2019dan periode kedua pada Februari 2020," katanya.
Dikatakan, berdasarkan hasil audiensi kepada Pemkab Labusel, dalam hal ini diwakili Sekdakab Zulkifli menyatakan, Pemkab akan berupaya tidak akan menghambat biaya tahapan Pilkada. Bahkan kata dia, akan dipermudah, yakni tahapannya hanya tinggal satu kali pencairan saja.
"Intinya Pemkab siap mendukung untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada nanti. Kami berharap semuanya berjalan sesuai rencana," kata Novrizal.
Sementara itu terkait tahapan Pilkada, komisioner KPU Divisi Teknis, Eben Ezer Lumbantotuan menjelaskan, saat ini sedang berlangsung rekrutmen calon anggota PPK sejak 15 Januari hingga 14 Februari dan hingga kini sudah 90 orang mendaftar untuk lima kecamatan.
Menurutnya, seleksi ini direncanakan akan menggunakan sistem CAD yang dilanjutkan dengan rekrutmen PPS, pada 15 Februari hingga 14 Maret mendatang.
"Mudah-mudahan pelaksanaannya baik dan kami tidak memilih orang yang salah. Kami sangat berharap tanggapan masyarakat. Karena kami tidak dapat mengenali sosok masing-masing calon tanpa adanya masukan masyarakat," katanya.