Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Muhammad Luqman Butt alias Husein Shah alias Muhammad Firman (34), warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang menjadi buronan Interpol karena kasus pembunuhan di negaranya dan ditangkap di Kelurahan Siumbut Umbut, Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, ternyata memiliki identitas kependudukan sebagai warga negara Indonesia (WNI). Ia punya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E), berdomisili Kabupaten Asahan.
Identitas KTP elektronik pria tersebut ramai beredar di dunia maya. Dalam KTP tersebut dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 1209192000286XXXX tertera nama M Firman, lahir di Gambir Baru, 20-02-1986, alamat Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Hal it, tentu saja membuat heboh masyarakat Asahan di sosial media. Karena selama ini sebagaimana diketahui untuk pembuatan E KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sejak enam bulan terakhir tidak dapat dilakukan karena keterbatasan blangko.
“Ini harus diusut oleh pihak Kepolisian. Bagaimana mungkin seorang warga negara asing bisa leluasa mendapatkan identitas kependudukan E KTP di Kabupaten Asahan. Ini pidana.” kata Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Asahan, Zahir Gufron Siregar kepada wartawan, Kamis (23/1/2020).
BACA JUGA: Selama di Asahan, Buronan Interpol dari Pakistan Jarang Bergaul Bersama Warga
Sebelumnya, Kepala Lingkungan (Kepling) III, Suprianto saat ditemui wartawan di Kantor Lurah Bunut Barat, Rabu (22/1/2020) menuturkan, dirinya tidak mengenal tersangka sebagai warganya. “Dia bukan warga saya,” ujarnya.
Jawaban berbeda disampaikan Lurah Bunut Barat, Dedi Indra Purnawan. Dia mengatakan, M Firman sudah mengajukan e-KTP sejak 2017, dengan membawa kartu keluarga (KK). Sehingga Kepling membawanya melakukan perekaman dan awal tahun 2018 tersangka mendapatkan e-KTP.
“Kepling membawa perekaman e-KTP karena sudah mempunyai KK. Namun untuk proses pembuatan KK, awalnya itu yang tidak kita tahu sampai saat ini,” ujar Dedi.
Dedi menambahkan, saat melihat arsip kelurahan pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk pembuatan KK. Namun M Firman sudah mempunyai KK yang belum jelas asal usul pembuatannya. Setelah mempunyai e-KTP, tak berapa lama M Firman mau menikah, sehingga pihak kelurahan mengeluarkan NA. Karena memiliki e-KTP, M Firman melakukan pernikahan dengan Evi Lili Midati, warga Kecamatan Kisaran Timur, di Kantor Urusan Agama (KUA) Kisaran Timur.