Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Identitas kependudukan warga negara asing (WNA) atas nama M. Firman alias Muhammad Luqman Butt asal Pakistan yang merupakan buronan Interpol karena kasus pembunuhan di negara asalnya mengejutkan banyak pihak karena dianya memiliki e -KTP Kabupaten Asahan.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Asahan, Suprianto yang ditemui sejunlah wartawan di kantornya membenarkan bahwa e-KTP tersebut keluar dan dicetak di Asahan.
"Iya itu memang kelaur disini (e-KTP). Tapi sedang kami telusuri dulu untuk penerbitan kartu keluarganya (KK) dari mana. Karena dia buat KK itu Desember 2017 beberapa bulan setelah itu baru jadi KTP nya," terangnya.
Dijelaskan Suprianto sedianya, seseorang yang hendak mengurus e KTP harus terlebih dahulu mendapatkan surat pengantar dari kelurahan berupa formulir F1.01 dan keterangan domisili. Ketika pengantar sudah lengkap maka operator bisa mencetak e KTP.
"Kami telusuri dululah penerbitan kartu keluarganya dulu. Karna disitulah kuncinya. Nanti kami kabarkan informasi perkembangannya," jelas Suprianto lagi kepada wartawan.
Sebelumnya, Kepala Lingkungan (Kepling) III, Supriyanto saat ditemui wartawan di kantor Lurah Bunut Barat, Rabu (22/1/2020) kemarin menuturkan, dirinya tidak mengenal tersangka sebagai warganya. “Dia bukan warga saya,” ujarnya.
Jawaban berbeda disampaikan Lurah Bunut Barat, Dedi Indra Purnawan. Dia mengatakan, M Firman sudah mengajukan e-KTP sejak tahun 2017, dengan membawa Kartu Keluarga (KK). Sehingga Kepling membawanya melakukan perekaman dan awal tahun 2018 tersangka mendapatkan e-KTP.
“Kepling membawa perekaman e-KTP karena sudah mempunyai KK. Namun untuk proses pembuatan KK, awalnya itu yang tidak kita tau sampai saat ini,” ujar Dedi.