Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Timo Dahlia Daulay dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang. Timo dianggap melakukan pelanggaran etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Selain dicopot Timo juga diberikan peringatan keras.
Pencopotan ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya Timo juga pernah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPU Deli Serdang.
Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin mengatakan tidak ada larangan menunjuk Timo Dahlia Daulay menjadi Ketua KPU Deli Serdang meski pada periode sebelumnya pernah dicopot oleh DKPP.
"Secara tertulis tidak ada larangan yang sudah pernah dicopot ditunjuk kembali menjadi ketua, itu keputusan kolegtif kolegial komisioner di sana," ujar Herdensi, Kamis (23/1/2020).
BACA JUGA: Bawaslu Prihatin Pencopotan Ketua KPU Deli Serdang untuk Kedua Kalinya
Mantan Ketua KPU Medan ini menegaskan bahwa putusan DKPP adalah final dan mengikat. Sehingga harus dijalankan dan dipatuhi.
"Kita laksanakan perintah DKPP, putusan bersifat final mengikat. Perintah DKPP memberhentikan sebagai ketua dan memberikan peringatan keras," jelasnya.
Menurutnya, Timo dicopot karena adanya lapaoran masyarakat terkait rekapitulasi suara di Kecamatan Percut Sei Tuan. Bukan dilaporkan karena sebelumnya pernah dicopot dan terpilih kembali menjadi Ketua KPU Deli Serdang.
Seperti diketahui, DKPP kembali mencopot Timo Dahlia Daulay dari jabatan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deli Serdang, Sumut. Dengan ini Timo dicopot dari ketua KPU Deli Serdang sebanyak dua kali.
Sebelumnya Timo juga pernah dicopot DKPP dari jabatan ketua KPU Deli Serdang periode 2014-2019 pada bulan Januari 2019. Pada seleksi komisioner KPU Deli Serdang untuk tahun 2019-2024, Timo terpilih dan kembali menjabat sebagai ketua.
"Hasil keputusan DKPP, dia (Timo) dicopot dari jabatannya. Keputusannya semalam (22/1) sore, jadi kami belum terima salinannya," kata komisioner KPU Deli Serdang divisi SDM dan Parmas, Syahrial.