Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait persoalan pemberhentian 3 Direksi PD Pasar Kota Medan dalam hitungan hari menimbulkan tanda tanya besar.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution turut mempertahankan hal tersebut.
"PTUN itu betul gak, ku tanya sama kelen, jangan sama ku dulu lah," ujar Akhyar di Balai Kota Medan, Jumat (24/1/2020).
"Senin (20 Januari) jam 2 petikan (pemberhentian direksi) sampai (Ke PD Pasar). Selasa (21 Januari) masuk gugatan, Rabu ada putusan sela, betul gak itu, makanya jangan sama saya, tanya sama pengamat hukum," tegas Akhyar.
Kabag Hukum Setda Kota Medan, Bambang justru belum menerima salinan putusan PTUN tentang penundaan pelaksanaan pencopopotan 3 Direksi PD Pasar.
"Belum ada saya terima salinannya. Yang ada itu undangan dari PTUN untuk hadiri sidang pada Rabu (29 Januari)," jelasnya.
Bambang meminta kepada jajaran Direksi PD Pasar Kota Medan yang baru untuk bekerja sebagaimana mestinya dan tidak perlu terganggu dengan isu diluar.
"Kepada Plt Dirut PD Pasar bekerja saja seperti biasa," ungkapnya.
Seperti diberitakan Kuasa Hukum PD Pasar Kota Medan, Refman Basri di Kantor PD Pasar Medan memaparkan putusan PTUN yang memerintahkan Wali Kota Medan untuk menunda pelaksanaan Keputusan Wali Kota Medan Nomor : 821.2/43.K/2020 tentang Pemberhentian Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Direktur Pengembangan.
Perintah ini termuat dalam penetapan No 11/G/2020/PTUN.MDN yang ditandatangani oleh hakim ketua Jimmy Claus Pardede SH MH, hakim anggota Effriandy SH dan Selvie Ruthyaroth SH. Dalam surat tertanggal 22 Januari 2020 ini, Wali Kota Medan sebagai tergugat menunda pelaksanaan keputusan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.