Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Rusdiana (40) warga Jalan Delitua, Gang Tanjung Medan, menangis tanpa henti di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pasalnya, nenek cantik ini meminta keringanan putusan yang dijatuhi kepada dirinya.
"Pak Hakim, tolonglah saya, saya janda, dan saya memliki cucu," pinta Rusdiana dalam tangisnya di Ruang Cakra 5 PN Medan, Jumat (24/1/1) sore.
Mendengar permohonan dari Rusdiana dan tangisannya, Hakim Ketua Sapril Batubara menanggapinya dengan celotehan lucu.
"Janganlah menangis, gak sanggup saya melihat orang menangis, nanti saya bisa menangis juga," canda hakim.
Majelis juga mengingatkan kepada terdakwa untuk tidak menggunakan narkoba lagi karena sudah memiliki cucu.
"Kau kan yang nenek-nenek yang makai sabu sama pacarmu di kos-kosan itukan. Kau itu udah nenek-nenek, gak malu kau dilihat cucumu? Wedok kok nyabu," tutur Hakim.
Sebelumnya, Rusdina tertangkap basah saat menggunakan sabu dengan sang pacar (Bandi) di kos-kosan milik Rusdiana, di Jalan Krakatau Gang Mandor, Gelugur Kecamatan Medan Timur.
Ia didapati sedang menggunakan sabu, dengan alat bukti satu buah botol minyak angin, dan pipet plastik yang tertancap di atasnya. Terdapat empat bungkus sabu yang siap edar yang masing-masing plastik berisi 0,98 gram.
Dari keterangan, Rusdiana juga mengaku selain mengkonsumsi, ia dan pacarnya juga mengedarkan barang haram tersebut.
"Ia pak Hakim, Bandi hendak mengedarkan bingkisan tersebut," ujarnya.
Diketahui, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Rusdiana dengan kurungan 5 Tahun penjara dengan denda Rp 800 Juta dan subsider 3 bulan kurungan.
Namun, Hakim Ketua Sapril Batubara hanya memberikan hukuman 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp 800 juta dan subsider 3 bulan kurungan.
"Terdakwa Rusdiana dihukum selama 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda denda Rp 800 juta dan subsider 3 bulan kurungan," ucap Hakim.
Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai pembacaan putusan, terdakwa pun menerima putusan yang diberikan hakim dan menyatakan menyesal dengan perbuatan.
"Saya menyesal pak hakim dan saya berjanji tidak mengulanginya lagi," katanya.
Setelah mendengar penyesalan itu, Hakim Ketua menutup persidangan dengan ketukan palu.