Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Medan buka suara mengenai keluarnya penetapan penundaan dari majelis hakim tentang pemecatan 3 Direksi PD Pasar dalam waktu singkat. Ketiganya Rusdi Sinuraya (direktur utama), Yohny Anwar (direktur operasional)) dan Arifin Rambe (direktur pengembangan).
"Penetapan penundaan diatur di Pasal 67 UU 5/1986, prinsipnya karena ada kepentingan penggugat yang sangat mendesak dan sulit dipulihkan jika keputusan objek sengketa tetap dilaksanakan," jelas Humas PTUN Medan, Tirta Irawan saat dikonfirmasi, Minggu (26/1/2020).
Tirta menyebut, penundaan bisa dimohonkan kepada Ketua PTUN serta majelis hakim. Sehingga di saat setelah pendaftaran gugatan, penundaan dapat juga dikeluarkan oleh majelis hakim.
"Tapi yang harus juga dipahami oleh khalayak, penundaan tidak atau belum bicara soal pokok perkara. Jadi belum bicara soal keputusan batal atau tidak, belum juga bicara soal dikabulkan, ditolak atau tidak dapat diterimanya gugatan," paparnya.
BACA JUGA: Kukuh Pecat Direksi PD Pasar, Akhyar Heran Tiba-tiba Ada Putusan PTUN Ditangguhkan
Titra menambahkan, penundaan keputusan yang diajukan oleh penggugat adalah salah satu instrumen hukum yang menjad salah satu kewajiban badan/pejabat tun untuk melaksanakannya sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 3 huruf L UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Secara normatif, penundaan itu dikabulkan karena ada kepentingan Penggugat yang mendesak dan sulit dipulihkan, serta tidak ada kepentingan umum yang mengharuskan keputusan itu dilaksanakan segera," paparnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengaku heran dengan putusan PTUN yang menunda pemberhentian 3 Direksi PD Pasar. Apalagi, surat putusan penundaan tersebut hanya keluar beberapa hari setelah surat keputusan pemecatan direksi PD Pasar itu dikeluarkan.