Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Pedagang Pasar (PEDAS) Kota Medan, Guntur Limbong menyesalkan insiden penarikan paksa personel Satpol PP terhadap Rusdi Sinuraya.
“Sekda sebagai Ketua Dewan Pengawas terlalu memaksakan diri melakukan pengosongan ruangan Dirut PD Pasar, seorang pejabat setara eselon 2 dipaksa, ditarik-tarik keluar ruangannya. Kita sangat prihatin atas kejadian ini,” ujar Ketua Persatuan Pedagang PEDAS, Guntur Limbong didampingi Rukun Sembiring, Senin (27/1/2020).
Menurutnya, Pemko Medan harus mentaati hasil putusan PTUN yang menunda surat pemecatan Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya.
“Menurut kami Pak Rusdi sudah bekerja sangat baik, kan sudah ada putusan PTUN yang menunda surat pemecatan pak Rusdi. Saya mohon Dewan Pengawas untuk mentaati hukum, kami sangat prihatin dengan aksi arogan Dewan Pengawas,” tuturnya.
Kemudian, Guntur menegaskan bahwa ia sebagai Ketua seluruh Pedagang Kota Medan menyayangkan sikap Pemko Medan yang memaksa menduduki kantor PD Pasar Medan.
“Pastinya kita sangat prihatin. Kita berharap Dirut PD Pasar Kota Medan, Bapak Rusdi Sinuraya untuk terus memimpin pedagang dengan lebih baik lagi,” tegasnya.
Seperti diketahui, Satpol PP Kota Medan berupaya mengusir Rusdi Sinuraya dari Kantor PD Pasar. Rusdi Sinuraya, Arifin Rambe dan Yohny Anwar sendiri telah diberhentikan dari jabatannya oleh Wali Kota Medan.