Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan.Ketua P3TM (Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Kota Medan), Richard Sembiring menyayangkan insiden pengusiran yang hendak dilakukan oleh Satpol PP Kota Medan kepada Rusdi Sinuraya.
Richard menegaskan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rusdi Sinuraya masih menjabat Direktur Utama PD Pasar yang sah.
"Sangat mengecewakan, pak Rusdi membangun melalui Medan melalui pasar, banyak aparatur negara, sampai segitunya, dari Brimob, Satpol PP hendak mengusir beliau, kami menyesali itu," katanya, di Medan, Senin (27/1/2020).
Ia menyebut Pemko Medan harusnya menempuh cara-cara yang santun dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
"Kita sudah menerima keputusan PTUN menunda, minta mematuhinya bukan seperti eksekusi tadi, seperti preman, bisa menciderai image kota Medan," tegasnya.
Seperti diketahui, setelah dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama PD Pasar, Rusdi Sinuraya dan Arifin Rambe (mantan Direktur Pengambangan) masih berkantor.
Bahkan keduanya masih ikut apel pagi di Lantai 3 Kantor PD Pasar Kota Medan, Senin (27/1/2020). Apel tersebut langsung dipimpin oleh Ketua Badan Pengawas BUMD, Wirya Al Rahman yang juga menjabat Sekretaris Daerah Kota Medan.
Usai apel, Rusdi masih berusaha bertahan di kantornya. Dia terlihat menghalangi Satpol PP yang berupaya mengambil kantor Direktur Utama. Alhasil upaya pengusiran Rusdi berakhir ricuh, Rusdi sempat ditarik paksa oleh sejumlah personel Satpol PP karena memilih bertahan.
"Kami akan tetap jalankan putusan," ujar Wirya.
Rusdi mengaku masih menjabat Dirut PD Pasar Kota Medan setelah ada penetapan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kita negara hukum, mari kita hormati," bebernya.