Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Belawan. Tiga orang pengedar sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dari Kampung Narkoba, Jalan Alpaka 8, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.
Ketiga pengedar, yakni Aris Setiawan (33) warga Jalan Alpaka 8, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.
Sumiati (38) warga Rawe III, Lingkungan IV Martubung, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan dan Juni Marbun (36) warga Jalan Alpaka 8, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.
Kasat Narkoba Polres Belawan AKP Juriadi saat dikonfirmasi medanbisnisdaily.com, Selasa (28/1/2020), membenarkan penangkapan tersebut.
Disebutkan, Tim Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mendapat informasi dari masyarakat bahwa Aris, pengedar
sabu sedang berada di rumah kos milik Juni Marbun. "Saat dilakukan pengerebekan Aris dan Sumiati berada di dalam kamar, sedangkan Juni Marbun berada di dalam ruang tamu," ujarnya.
Selanjutnya petugas melakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu, uang pecahan sebanyak Rp 247.000 hasil jual sabu ditemukan di atas lantai kamar, timbangan elektrik ditemukan dilipatan kain di kamar.
Dari hasil introgasi polisi, sabu tersebut Aris. Tersangka Aris juga mengaku sabu tersebut diperolehnya dari T warga Jalan Kawat II Gang Bersama Lingkungan XXI Kelurahan Tanjjnh Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli, kemudian dilakukan pengembangan guna mencari dan menangkap T, namun tidak berhasil ditangkap karena sudah melarikan diri.
Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti dibawa kekomando guna proses lebih lanjut.