Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Hamparan Perak. Petugas Reskrim Polsek Hamparan Perak menangkap, Darmaji alis Ompong (26) ketika membawa 50 gram sabu dari Marelan saat melintas di Jembatan Pantun, Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Hamparan Perak, Kompol Azharuddin ketika dikonfirmasikan medanbisnisdaily.com, Selasa (28/1/2020) mengatakan, warga tak menetap dan terakhir tinggal di Gang Buntu Dusun 4 Desa Karang Gading, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang sudah dicurigai sebagai pengedar sesuai laporan masyarakat.
Selanjutnya Kompol Azharuddin memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Bonar H Pohan untuk menyelidiki dan penangkap tersangka. Petugas mendapat informasi bahwa pria ompong tersebut sedang dalam perjalanan dari Marelan menuju Desa Karang Gading dan menunggu tersangka di Jembatan Pantun, Desa Paluh Manan, Senin (27/1/2020) siang.
"Saat melintas di Jembatan Pantun, polisi yang berpakaian preman memberhentikan dan menggeledah tersangka. Dari saku jeket tersangka sebelah kiri ditemukan satu bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 50 gram," ujar Kompol Azharuddin.
Darmaji menyebutkan, sabu itu diperolehnya dari seorang pria beinitial R di Marelan yang kini masih dalam penyelidikan. Sedangkan tersangka kini diamankan di Polsek Hamparan Perak guna pemeriksaan lebih lanjut.