Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pihak kepolisian dinilai lambat dalam menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang bernilai ratusan juta terhadap terlapor mantan calon legeslatif (caleg) DPRD Sumut berinisial IHH.
Sebabnya, sejak dilaporkan dengan nomor LP: STTLP/1909/XI/2019/SPKT Sek Medan Baru pada 18 November 2019 lalu oleh pelapor Gomgom TP Siregar dengan kerugian uang Rp650 juta, hingga kini kasus tersebut masih juga dalam tahap penyelidikan.
"Kasusnya sampai saat ini masih jalan di tempat, masih penyelidikan belum ke tahap penyidikan. Padahal, sudah dilakukan gelar perkara di Mapolrestabes Medan pada 10 Januari lalu," ungkap penasihat hukum Gomgom TP Siregar, Syawal Amry Siregar didampingi M Iqbal Sinaga, Maurice Rogers, dan M Yasid saat memberikan keterangan pers, Selasa (28/1/2020).
Amry mengutarakan, pihaknya juga sudah dua kali meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Polsek Medan Baru. Akan tetapi, hingga sekarang belum juga diberikan.
"Alasannya, belum ditandangani Kanit Reskrim Polsek Medan Baru (Iptu Philip Purba) beserta hasil gelar perkara. Kesimpulannya, kasus yang terjadi pada klien kami ini masih jalan di tempat," tegasnya.
Amry menjelaskan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang tersebut bermula ketika kliennya menitipkan uang sebesar Rp 650 juta kepada terlapor pada 8 April 2019 sekitar pukul 19.00 WIB. Uang tersebut dititipkan karena kliennya percaya dan sudah kenal lama dengan terlapor sejak kecil.
"Uang tersebut dititipkan beserta surat perjanjian penitipan uang. Dalam surat perjanjian, dinyatakan terlapor sanggup mengembalikan uang yang dititipkan itu secara utuh pada 3 Juli 2019. Namun, hingga waktu yang sudah ditentukan ternyata terlapor tidak ada mengembalikan uangnya," jelasnya.
Ia menyebutkan, kliennya sudah melakukan berbagai upaya untuk meminta uang yang dititipkan tersebut, namun tak kunjung dikembalikan. Singkat cerita, pada 17 Oktober ternyata terlapor mengembalikan uang tetapi hanya memberikan sebagian.
"Terlapor mengembalikan uang hanya Rp 250 juta dengan cara ditransfer ke rekening. Setelah itu, ditagih kembali namun tak kunjung dikembalikan. Oleh karenanya, pada 1 November dilakukan penyuratan pada terlapor untuk segera mengembalikan sisa uang sebesar Rp 400 juta dalam tempo seminggu. Namun, hingga 8 November tak juga dikembalikan, sehingga akhinya dipilih jalur hukum dengan melapokan ke Polsek Medan Baru," paparnya.
Sementara itu, M Iqbal Sinaga yang juga tim penasihat hukum Gomgom TP Siregar menambahkan, jika proses hukum yang dilakukan penyidik Polsek Medan Baru terkesan lambat dan diduga melindungi terlapor. Selain itu, banyak dalih yang disampaikan penyidik kepada pelapor seperti menanyakan sumber uang dari mana. Padahal, sudah disampaikan bahwa pelapor berlatar belakang praktisi pendidikan, bukan orang yang tidak jelas profesi atau pekerjaannya.
"Kami melihat seperti dimain-mainkan dalam proses penanganan kasus klien kami. Tak hanya itu, digiring seolah-olah lambat penanganannya karena membutuhkan alat bukti. Sementara, dalam proses hukum suatu perkara sudah jelas bahwa untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka membutuhkan dua alat bukti. Dalam kasus ini, dua alat bukti tersebut sudah terpenuhi unsurnya yaitu bukti surat penitipan uang dan keterangan saksi," tandasnya.
Terpisah, Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing yang dikonfirmasi wartawan mengaku, pihaknya masih memproses dan menyelidiki kasus tersebut. Namun, ia tidak dijelaskan secara detail kenapa proses penanganannya menjadi lambat. "Sedang diproses, segera," ujarnya singkat.