Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangkap Taufik HM (36), tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana dekonsentrasi yang bersumber dari P-APBN dengan pagu anggaran Rp 41,8 miliar, Rabu (29/1/2020). Tersangka ini merupakan Direktur PT Mitra Multi Komunication (MMK) di Petojo, Jakarta Pusat.
Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada medanbisnisdaily.com, Rabu malam mengatakan, pada tahun 2015, Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BAPEMAS dan PEMDES) Provinsi Sumut melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Apratur Pemerintahan Desa dengan peserta dari 25 kabupaten/kota di Sumut dengan pagu anggaran Rp. 41.809.700.000. Sementara, PT MMK selaku salah satu rekanan pelaksana melakukan mark up paket zona 3 sebesar Rp 715.520.000 untuk Kegiatan Pelatihan Pengembangan Kapasitas Apratur Pemerintahan Desa Tahun 2015.
"Tersangka melakukan mark up pada paket III, meliputi Kisaran Asahan, Rantau Prapat Labuhan Batu, Panyabungan Mandailing Natal, Padangsidimpuan Tapanuli Selatan, Kota Padangsidimpuan, Labuhan Batu Selatan, Padang Lawas, Labuhan Batu Utara dan Padang Lawas Utara. Perbuatan tersangka melanggar PP No 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa," beber Sumanggar.
Perlu diketahui, total kerugian negara dari pagu anggaran yang ada mencapai Rp 4.537.889.000, di mana kerugian negara terjadi pada mark up Paket Zona 1, Zona 2, Zona 3 dengan tersangka THM, Zona 4 dan mark up biaya infocus.
"Tersangka korupsi untuk masing-masing zona sudah menjalani sidang dan sudah putusan di Pengadilan Negeri Medan. Tinggal tersangka Taufik yang belum menjalani sidang dan tim dari Kejatisu berhasil mengamankan tersangka di Jakarta," tandas Sumanggar.
Sumanggar juga menjelaskan, selama buron tersangka ini diketahui pulang ke kampung halamannya di Bima, NTT, selama setahun. Kemudian ia kembali lagi ke Jakarta berpindah-pindah tempat, hingga terakhir ditangkap di Jalan Petojo, Jakarta Pusat.
"Di situlah diamankan penyidik Pidsus Kejatisu. Dia kita tangkap seusai pulang kerja di tempat itu. Dia ikut kerja di perusahaan temannya di situ," jelas Sumanggar, seraya mengatakan penangkapan ini berkat koordinasi pihaknya dengan Kejaksaan Agung dan Kejari Jakarta Pusat.
Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan.K