Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Hilman Silaen alias Hil (32) tak berkutik begitu menyadari hampir bertransaksi narkoba dengan polisi, meski dia sempat menyembunyikan 10 paket klip sabu di celana dalam dan berhasil digeledah.
Penangkapan warga Jalan Subur lingkungan IV, Kelurahan Kualo Silo Bestari Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjunbalai ini terjadi pada Selasa (28/1/2020) kemarin atas laporan dan kecurigaan warga yang menginformasikannya ke Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, membenarkan ditangkapnya tersangka ini yang ternyata sudah lumayan lama tercium geraknya sebagai pengedar narkotika. “Barang bukti berhasil diamankan 10 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika berjenis sabu sabu berat bersih 0,39 gram dari celana tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/1/2020).
Mulanya, saat hendak ditangkap polisi yang mendatangi lokasi ketika menunggu tersangka ini akan bertransaksi ia terlihat duduk duduk di tepi sungai seorang diri menunggu pembelinya.
Saat digeledah, tersangka sempat berkelit hingga akhirnya celana dalam warna pink yang digunakan tersangka ditemukan 10 bungkus plastik klip transparan itu. Kemudian, setelah diinterogasi ia mengakui kalau narkotika tersebut merupakan miliknya.
Tersangka kemudian dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk penyelidikan lebih lanjut dan dia berpotensi dijerat dengan pasal 114 subs a ayat 1 dan pasal 112 sibs aa ayat 1 undang undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.