Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Doloksanggul. Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatra Utara (Sumut), mengancam warga dengan pisau sangkur.
Tulis Windi Sulastri Situmorang, anak korban, dalam akunnya menyebutkan bahwa terjadi penganiayaan terhadap bapaknya yang dilakukan oleh oknum Pol PP Humbahas inisial FKS pada Selasa (28/1/2020), di Gaman, Kecamatan Tarabintang.
"Orang tua saya dicekik, ditinju hingga berdarah bahkan menggunakan pisau sangkur. Meminta pelaku supaya diproses dan orang tua saya merasa terancam," tulis Sulastri dalam akun facebooknya.
Ia meminta agar pihak yang berwajib melakukan proses atas tindakan penganiayaan tersebut. "Saya mohon kepada Kapolsek Parlilitan supaya kasus penganiayaan ini agar cepat diproses, karena orang tua saya merasa terancam. Karena ada ancaman dari pelaku kepada orang saya," tulisnya.
Terkait dengan dugaan penganiayaan oleh oknum Pol PP Humbahas, Kasat Pol PP Humbahas, Edy Sinaga, Jumat (31/1/2020), membenarkan postingan di facebook atas nama Wildi Sulastri Situmorang. Atas informasi itu, pihaknya telah melakukan penelusuran kebenaran kejadian itu.
"Terkait postingan nama Windi Sulastri Situmorang facebook, kami pihak Satpol PP melalui petugas Internal Satpol PP telah memanggil yang bersangkutan dan meminta keterangan perihal kebenaran berita tersebut pada Jumat, 31 Januari 2020 sekira pukul 10.17 WIB," katanya.
Kesimpulan dari hasil pemeriksaan dan keterangan yang diperoleh sementara, oknum anggota Satpol PP Humbahas yang dipersoalkan tidak berkaitan dengan tugas-tugas di lapangan. Ia mengatakan kesimpulan sementara persoalan menyangkut keluarga.
"Bahwa pemilik akun itu adalah isterinya sendiri. Bahkan anggota Banpol, beberapa bulan ini sudah tidak diketahui keberadaannya. Hasil dari proses yang kami lakukan, terjadinya kejadian dimaksud adalah permasalahan keluarga, antara suami, isteri, orang tua, mertua dan menantu, yang saat ini kurang akur, bukan dalam kaitan tugas tugas Satpol PP," kata Edy.
Kemudian, berdasarkan keterangan oknum Pol PP tidak melakukan penganiayaan dan hal itu dibenarkan oleh saksi di tempat kejadian perkara pada 28 Januari 2020,
"Namun tidak benar oknum Satpol PP dimaksud melakukan penganiayaan, untuk perkara ini sudah dilaporkan ke Polsek Parlilitan. Oknum Satpol PP dimaksud siap memberikan keterangan.Karena sudah diproses hukum biarlah proses hukum dan keadilan yang membuktikan. Jangan kita terjebak dalam fitnah yang dapat mencederai nama baik seseorang ataupun instansi," jelasnya.