Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kadis PU Medan, Isa Ansyari dituntut 2 tahun enam bulan penjara denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, oleh jaksa penuntut KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Dir Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (3/2/2020) pagi. Isa Ansyari dianggap terbukti memberikan suap Rp530 Juta kepada Walikota Medan non aktif Dzulmi Eldin sebagai biaya perjalanan ke Jepang, beberapa waktu lalu.
"Menyatakan terdakwa Isa Ansyari terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) dengan menuntut 2 tahu enam bulan penjara," tegas Jaksa KPK, Ali Fikri didampingi Iskandar Marwanto.
Menurut Jaksa, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam giat-giatnya memberantas korupsi.
"Sementara yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, bertindak kooperatif, dan belum pernah dihukum," jelas Jaksa Ali Fikri.
Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Isa Ansyari mengaku bukan lah pelaku utama dalam kasus suap ini karena dirinya merasa terpaksa melakukan suap tersebut karena dirinya merupakan bawahan dari Dzulmi Eldin.
"Saya terpaksa yang Mulia," jawab Isa Ansyari yang mengenakan setelah kemeja putih tangan panjang dengan celana keper hitam ini.
Untuk pembelaannya itu, majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz memberikan waktu pada sidang Pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan).
Diketahui sebelumnya, Kadis PU Isa Ansyari terkena operasi tangkap tangan (OTT) bersama Dzulmi Eldin untuk membantu dana keberangkatan Wali Kota ke Jepang.