Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ratusan ribu peserta seleksi CPNS Formasi 2019 di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah, termasuk di Sumatra Utara sejak Senin hingga hari ini mengikuti ujian tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Bagi peserta yang lulus passing grade di ujian tahap SKD ternyata belum tentu bisa mengikuti tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara, Paryono, melalui Kepala Kantor Regional VI BKN Medan, English Nainggolan, menjelaskan, para peserta perlu mengetahui bagaimana proses seorang peserta dinyatakan lulus SKD dan bisa ikut SKB.
Pertama, untuk bisa dikatakan lulus passing grade SKD, seorang peserta harus memenuhi ambang batas nilai
yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB nomor 24 tahun 2019.
"Namun tidak cukup itu saja, peserta SKD yang sukses melampaui passing grade, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi SKB," papar English, di Medan, Selasa (04/02/2020).
Dijelaskannya, nilai peserta SKD lolos passing grade akan diolah terlebih dahulu, mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi saja, namun harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai titik lokasi.
Selain itu, dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL (peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi passing grade SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018 namun
dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir).
Selanjutnya, jelas English, tahap pengolahan data akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang
melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.
Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN.
Kemudian, hasil SKD seluruh peserta seleksi akan disampaikan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi melalui portal SSCASN dan admin instansi dapat mengunduh hasil SKD tersebut.
Selanjutnya Ketua Panitia Seleksi Instansi akan menetapkan pengumuman hasil/kelulusan SKD dan menyampaikannya kepada publik.
"Rangkaian tahapan yang harus dilalui sebelum penetapan hasil kelulusan SKD menjadi alasan tidak dapat ditampilkannya pernyataan kelulusan SKD pada layar nilai peserta SKD," pungkas English.