Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Pintupohan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba Samosir(Tobasa), Mittar Manurung menegaskan usaha galian C ilegal atau yang tidak memiliki izin resmi beroperasi akan diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Dinas Lingkungan Hidup tidak ada wewenang untuk memberikan sangksi atau penindakan. Kalau benar adanya galian C itu adalah ilegal, maka dinas hanya bisa menyampaikan laporan ke pihak aparat hukum yakni Kepolisian, " ujar Mintar Manurung, Selasa (4/2/2020), di Balige, menyikapi saat ini marak galian C dan diduga tidak memiliki izin di Pintupohan Meranti Timur.
Menurut Mintar, setiap pelanggaran hukup seperti oeprasi usaha galian c tanpa izin sudah patut ditindaklanjuti ke pihak berwenang.
"Untuk penambangan di Meranti Timur sejauh ini belum kami ketahui. Yang pasti hanya ada satu izin atas nama Kasmer Siagian," sebutnya.
Kata Mintar, pihaknya akan ditinjau ke lapangan. "Kami akan minta provinsi di titik mana saja yang diberikan izin tambang. Apabila ditemukan di luar itu maka kita akan serahkan kepada penegak hukum," terangnya.
Camat Pintupohan, Gibson Sinaga yang juga turut turun ke lokasi penambangan membenarkan bahwa aktivitas penambangan baru kali itu diketahui dan tidak mengenal siapa pemiliknya.
"Terus terang saya sampaikan, penambangan ini belum pernah kami keluarkan apakah bentuk rekomendasi untuk penambangan. Melihat situasi ini coba dikonfirmasi kepada provinsi maupun Lindup," ungkapnya juga membenarkan izin galian yang ada di wilayahnya hanya dimiliki atas nama K Siagian dan lainnya adalah untuk pelebaran jalan.