Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan Bukhori alias Kevin (25) setelah mendapatkan laporan dari warga sering menggunakan sabu di salah satu pojok jalan di Jalan Kartini, Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar. Kasus pria yang bekerja sebagai tenaga honorer di Pemko Tanjungbalai itu kini ditangani Satnarkoba Polres Tanjungbalai dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,55 gram, 1 handphone merek Samsung warna hitam serta uang tunai Rp 75.000.
Kapolres Tanjungbalai, AKP Putu Yudha kepada wartawan mengatakan, warga Jalan Patimura, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan itu tak berkutik saar diamankan karena sejumlah barang haram berikut alat hisab narkoba diduga sabu-sabu ada padanya.
"Saat diamankan dia berada di pinggir jalan seperti menunggu pembeli untuk transaski. Setelah digeledah didapat barang bukti tersebut," kata Kapolres, Selasa (4/2/2020).
Sebelumnya, saat diamankan tersangka ini membuang sesuatu dari tangan kirinya namun berhasil ditemukan Polisi.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat pasar 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.