Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Petugas kepolisian dari Polres Serdang Bedagai didesak untuk segera menangkap pelaku penganiayaan terhadap Ferry Dika Wardhana Erwan (36), pengusaha yang juga anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Sumatra Utara (HIPMI Sumut), warga Jalan Sei Asahan, Medan Selayang.
Desakan ini disampaikan oleh Dwi Ngai Sinaga, kuasa hukum Ferry Dika Wardhana Erwan, sebagaimana dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (5/2/2020). "Ferry menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan sekelompok orang, di Rumah Makan Cindelaras, di Jalan Besar Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai," ujarnya.
Meskipun kasus ini telah dilaporkan ke Polres Serdang Bedagai, namun terduga pelaku, yakni BFZ beserta kawan-kawannya belum juga ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai.
“Kami meminta kepastian hukum dari Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang. Kalau pelaku BFZ beserta teman-temannya dibiarkan berkeliaran bebas dan tidak ditangkap, ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia usaha, di Sumatra Utara,” ujar Dwi Ngai Sinaga.
Kasus penganiayan ini terjadi pada Minggu (8/12/2019) lalu, di restoran Cindelaras, di Jalan Besar Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Saat itu, korban dan beberapa orang rekannya tengah mengikuti kegiatan yang berkaitan dengan organisasi HIPMI.
"Tiba-tiba datang pelaku BFZ Cs membuat onar dan membubarkan acara HIPMI tersebut. Sebelum menganiaya Ferry Dika Wardhana Erwan dan beberapa anggota HIPMI lainnya, BFZ terlebih dahulu memporak-porandakan piring dan gelas yang berada di atas meja rumah makan Cindelaras," ujarnya.
Dwi mengatakan, kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Sumut, pada 10 Desember 2019, dengan nomor STTLP/1849/XII/2019/Sumut/SKT "I", yang ditandatangani oleh kepala SPKT Polda Sumut, AKBP Benma Sembiring. Oleh Polda Sumut, laporan ini didisposisikan ke Polres Serdang Bedagai.
"Namun hingga saat ini kami merasa tidak ada upaya penangkapan terhadap terduga pelaku," ungkap Dwi Sinaga.
Pihaknya telah mengirimkan surat untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus ini kepada Polres Serdang Bedagai. Surat ini dibalas oleh Polres Serdang Bedagai dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang isinya menjelaskan upaya-upaya yang sudah dilakukan oleh penyidik. "Nah, yang terakhir mengapa terlapor belum ditangkap, polisi menyebutkan hal itu karena terduga pelaku tidak ada di kediamannya," tuturnya.
Korban menurut Dwi, sangat berharap agar kasus yang menimpanya segera diproses oleh pihak kepolisian. Ia berharap pihak kepolisian benar-benar profesional dalam menegakkan hukum kepada setiap warga, sebagaimana yang selalu disampaikan oleh Kapolri, Jenderal Idham Azis. Bahkan Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin, selalu menggaungkan slogan, “Tidak Ada tempat Bagi Preman di Sumut”.
"Kalau ini tidak juga diproses, maka kasus ini akan kita bawa lagi ke Polda bahkan mungkin akan kita adukan penyidiknya ke Propam. Ini penting diproses, karena klien kami terus mendapat intimidasi dari berbagai pihak. Kita meminta agar hukum benar-benar berlaku sama bagi setiap warga negara di Indonesia ini," harap Dwi.
Sementara itu, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang yang dikonfirmasi wartawan menjawab, pihaknya saat ini terus mencari terduga pelaku Bagus Faslah Zul untuk ditangkap. Mereka juga pernah menggerebek tempat yang diinfokan ada terlapor. "Sampai saat ini, kami masih mengejarnya. Dan, bila ada melihat terlapor, hubungi kami," ujar Robin.
Robin menegaskan kasus ini tidak ada intervensi dari pihak manapun. "Kalau memang salah, kita tindak. Saya juga sudah mengatensikan anggota untuk segera menangkapnya. Bila tertangkap, akan kami info kepada kawan-kawan wartawan. Kita serius menangani kasus ini," tegas Robin.