Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnidaily.com - Medan. Komplotan bermodus sebagai petugas PLN di Medan yang kerap memeras dibekuk petugas Polsek Medan Timur. Kedua pelaku pemerasan adalah Syahrizal (41), warga Jalan Puri, Gang Repelit, No 26 B, Kelurahan Medan Kota, Kecamatan Medan Area dan Said Akbar (26) warga Jalan Rakyat, No 47, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.
"Keduanya ditangkap berdasarkan LP /95/II/2020/Sektor Medan Timur tanggal 4 Februari 2020 atas nama Tianur Boru Naibaho (71) warga Jalan Pasar III, Gang Buntu Medan, " ucap Kapolsek Medan Timur, Kompol Muhammad Arifin kepada wartawan, Rabu (5/2/2020) pagi.
Dijelaskannya, pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2020 sekira pukul 17.00 WIB terlapor datang ke rumah pelapor di Jalan Pasar III, Gang Buntu, No 95, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan dengan mengaku sebagai petugas PLN, yang sedang bertugas memeriksa meteran listrik rumah para korban dengan mengatakan, bahwa meteran sudah tidak normal lagi sehingga para korban harus membayar denda kepada pelapor, jika sampai ke kantor dendanya paling sedikit Rp 5 juta. Sehingga kepada korban pertama iminta uang Rp 2 juta dan korban kedua atas nama Bomo Ompusunggu (40) warga Jalan Rakyat Medan diminta Rp 700.000.
Karena para korban mulai curiga sehingga keberadaan para tersangka dilaporkan oleh masyarakat ke Polsek Medan Timur. Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas gerak cepat ke TKP. Selanjutnya menangkap para pelaku dan mengamankan ke Polsek Medan Timur untuk proses lanjut. "Kedua pelaku sudah dijebloskan ke penjara, " tandas mantan Kapolsek Medan Area.