Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Bupati Tapanuli Utara (Taput), Nikson Nababan, membuka acara Sosialisasi dan Pendataan Awal Kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Kabupaten Tapanuli Utara. Sosialisasi digelar bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Sumatera Utara, di Balai Data Kantor Bupati Tapanuli Utara, Rabu (5/2/2020).
Melalui sosialisasi ini, Bupati berharap kepada seluruh komponen masyarakat, termasuk para Kepala Desa dan para Camat bergerak cepat dan berkoordinasi. Diharapkan tahun ini juga dapat dipetakan dan dikeluarkan mana saja yang menjadi hak milik masyarakat dan dapat dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
Kadis Kehutanan Propinsi Sumut, diwakili Kabid Penatagunaan Hutan, Jonner Supahutar, S. Hut, menyampaikan sejarah kawasan hutan Propinsi Sumatera Utara mulai dari Hutan Register, TGHK, Paduserasi RTRWP, SK 44 Tahun 2005, SK 579 Tahun 2014 hingga SK 8088 Tahun 2018.
Berdasarkan SK 579/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan Propsu, Jo. SK. MenLHK nomor. 8088/MenLHK-PKTL/KUH/Pl.A.2/2918 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Prpopinsi Sumut luas Kawasan Hutan Kabupaten Tapanuli Utara adalah seluas 220.760,10 hektare dengan rincian Hutan Suaka alam seluas 2.018,90 ha, Hutan Lindung 123.275,15 hektare, Hutan Produksi Tetap 46.508,88 dan Hutan produksi terbatas seluas 48 957,18 hektare.
Adapun permasalahan yang dihadapi dalam kawasan hutan ini mulai dari pemukiman dan lahan pertanian yang berada dalam kawasan hutan, keberadaan fasilitas umum dan fasilitas sosial serta infrastruktur pemerintahan di dalam kawasan hutan, sertifikat di dalam kawasan hutan, klaim tanah warisan dan hak-hak lama pada kawasan hutan hingga tanah Adat/Ulayat di dalam kawasan hutan.
Untuk itu dibentuk Tim Inver PTKH dengan SK Gubernur yang anggotanya termasuk Camat dan Kepala Desa se-Tapanuli Utara untuk melakukan tugas menerima pendaftaran permohonan inventarisasi dan Verifikasi secara kolektif yang diajukan oleh Bupati, pendataan lapangan, melakukan analis dan merumuskan rekomendasi kepada Gubernur.
Selanjutnya Bupati Taput menekankan kepada para Kepala Desa se-Taput agar memberikan data yang akurat terkait lahan yang dikuasai masyarakat untuk segera ditindak lanjuti.
"Ini merupakan kesempatan yang baik untuk kita memahami masalah TORA ini. Para Kepala Desa untuk mengajukan lahan yang memang sudah dikelola masyarakat, tapi jangan mengada ada. Batas batas wilayah juga agar ditetapkan dan diselesaikan dengan baik," ucap Bupati.