Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kabag Agama Setda Kota Medan, Adlan menyebut sebelum memilih lokasi Jalan Ngumban Surbakti sebagai tempat pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ), Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui kecamatan telah melakukan survei lokasi terlebih dahulu.
"Mengenai banyaknya rumah makan BPK (Babi Panggang Karo) atau non halal itu sudah dikomunikasikan, jadi nanti mereka diminta tutup selama pelaksanaan MTQ," ujar Adlan yang juga penanggungjawab kegiatan di Balai Kota Medan, Kamis (6/2/2020).
"Pihak kecamatan yang nanti menemui pengusaha rumah makan, mereka harus tutup selama pelaksanaan MTQ," imbuhnya.
Untuk pelaksanaannya MTQ ke 53, kata dia, ada dua alternatif lokasi acara. Pertama di lokasi yang saat ini telah ditetapkan. Kedua, di Jalan Flamboyan perbatasan antara Kecamatan Medan Selayang dan Medan Sunggal.
"Lokasi kedua itu tanahnya terlalu berasa dan bergelombang tanahnya, makanya dipilih lokasi saat ini. Dan ini yang paling memungkinkan," ungkapnya.
BACA JUGA: MUI Kritik Lokasi MTQ Kota Medan Berdekatan dengan Rumah Makan Non-Halal
Seperti diberitakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan mengkritik lokasi pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) ke-53 Kota Medan. Rencananya MTQ tersebut digelar pada 15 - 22 Februari 2020 di Jalan Ngumban Surbakti, Lingkungan II, Keluhan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang.
Ketua MUI Medan, Prof M Hatta menyebut, di seputaran lokasi MTQ banyak rumah makan BPK (Babi Panggang Karo) atau rumah makan nonhalal. "Keberadaan rumah makan itu (non halal) akan mengganggu pelaksanaan MTQ, khususnya peserta," ujar Prof M Hatta.