Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kasus tertangkapnya 2 orang yang mengaku petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN (petugas gadungan) hingga memeras warga di Medan Perjuangan, Kota Medan, Selasa (04/02/2020), disayangkan pihak PLN.
PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumut pun meminta masyarakat agar semakin waspada ke depannya. Misalnya tentang pembayaran denda P2TL, agar selalu dilakukan melalui Payment Point Online Banking (PPOB) setelah diterbitkan nomer register dari PLN unit terkait.
Olah karena itu, pelanggan diimbau agar tidak membayar denda P2TL kepada petugas P2TL di tempat atau di kantor PLN. "Selalulah membayarnya lewat Payment Point Online Banking atau PPOB," ujar Manager Komunikasi
PLN UIW Sumut, Jimmi Amanda Aritonang, Kamis (06/02/2020).
Jimmi Ananda menjelaskan, pada dasarnya operasi P2TL bertujuan untuk mengamankan pelanggan PLN dari bahaya penyalahgunaan listrik. Karena itu pula, petugas P2TL yang resmi, selalu dilengkapi surat tugas, tanda pengenal, dan seragam.
Petugas P2TL akan memperkenalkan diri, menunjukan surat tugas dan meminta ijin penghuni rumah, tetangga atau aparat desa sebagai saksi pada saat pemeriksaan. Saksi akan akan terus mendampingi petugas selama pemeriksaan.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, petugas akan melakukan pembongkaran KWH meter dan dibawa ke kantor PLN terkait. Pelanggan akan diarahkan ke kantor untuk melakukan proses penyelesaian.
Terkait informasi ditangkapnya 2 orang oknum yang melakukan pungutan liar mengatasnamakan petugas P2TL di wilayah kerja PLN ULP Medan Timur, keduanya merupakan mantan pekerja perusahaan mitra PLN. "Itu artinya sama sekali tidak ada lagi sangkut pautnya dengan PLN," pungkas Jimmi.