Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir
Ingin Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)? Di Kabupaten Samosir tidak lagi harus antri menunggu print SPPT. Sekarang tinggal mendatangi ATM atau Bank Sumut terdekat.
"Sudah bisa di ATM," sebut Kepala Bapenda Samosir, Hotraja Sitanggang kepada wartawan, Jumat (7/2/2020) di Pangururan.
Menurutnya, penerapan sistem penerimaan PBB-P2 secara elekttonik (e-PBB) dan pembayaranya bisa di ATM atau kasir Bank Sumut.
"Dan wajib pajaka yang sudah membayar kewajibanya, secara otomatis langsung ketahuan di perangkat kita," jelas Hotraja.
Ia memaparkan, penerapan itu mulai dilaksanakan sejak Februari 2020. "Program e-PBB juga sudah kita terapkan," imbuhnya.
Dikatakan Hotraja, melalui pembayaran elektronik, diharapkan masyarakat lebih aktif untuk membayar pajak yang wujudnya bergotongroyong untuk membangun daerah.
"Sistem ini sekaligus mempermudah masyarakat yang membutuhkan, misalnya pengurusan perijinan atau sertifikasi/balik nama sertifikat tanah, dan lainnya. cukup dengan membawa SPPT sebelumnya ke bank terdekat," pungkasnya lagi.
Hotraja menambahkan, masyarakat yang akan membayar lewat ATM, cukup memasukkan NOP (18 angka + 20). "Angka 20 itu adalah kode tahun 2020, ayo beramai ramai membayar kewajiban kita sebagai warga negara yang baik," ajaknya