Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sekretaris Komisi I DPRD Medan, Habiburrahman mengritik Sekretaris Daerah Kota Medan, Wirya Al Rahman yang selalu menggunakan fasilitas kelas satu atau bisnis class untuk penerbangan ketika hendak melakukan perjalanan dinas atau kunjungan kerja ke luar kota.
Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 113/2012, sekretaris daerah yang juga pejabat setingkat eselon II hanya diperkenankan menggunakan penerbangan kelas ekonomi ketika melakukan kunjungan kerja.
Sedangkan untuk penerbangan kelas satu atau bisnis class hanya diperkenankan untuk kepala daerah, pimpinan lembaga negara seperti DPR, DPRD, MK, MA dan sebagainya.
"Jangan berlebihan terhadap kekuasaan dan jabatan. Harusnya ikuti aturan, kalau ketentuannya penerbangan ekonomi, kenapa harus pakai bisnis," sebut Habib, ketika dimintai tanggapan, Jumat (7/2/2020).
Anggota DPRD Medan, kata dia, berdasarkan peraturan wali kota disetarakan dengan pejabat eselon II. Di mana, setiap penerbangan menggunakan kelas ekonomi.
"Kalau di Perwal (Peraturan Wali Kota) di DPRD yang bisa menggunakan penerbangan kelas I itu pimpinan DPRD karena setara kepala daerah," ungkapnya.
Oleh karena itu, ia meminta agar Pelaksanaan Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengambil sikap tegas.
Seperti diberitakan, Sekretaris Daerah Kota Medan,Wirya Al Rahman diduga menggunakan fasilitas sekelas kepala daerah saat melakukan kunjungan kerja ke luar daerah.
Informasi dihimpun, mantan Kepala Bappeda Kota Medan itu selalu meminta tiket penerbangan Garuda kelas satu atau bisnis class saat bepergian untuk perjalanan dinas.
Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 113/2012 tentang perjalanan dinas jabatan dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap disebutkan pejabat eselon II ataupun yang setingkat menggunakan tiket ekonomi untuk pesawat udara. Untuk jabatan Sekda Kota Medan merupakan pejabat setingkat eselon II.
Di PMK 113/2012 itu, pejabat yang diperkenankan menggunakan penerbangan bisnis class adalah pimpinan lembaga tinggi seperti pimpinan DPR, MPR, DPD, DPRD, MK, BPK, MA, menteri, pejabat setingkat menteri, kepala daerah dan wakil kepala daerah serta pejabat setingkat eselon I.
"Sudah lama pak Sekda seperti itu (menggunakan fasilitas bisnis class)," ujar salah seorang sumber saat ditemui di Balai Kota, Medan.
Sekretaris Daerah Kota Medan, Wirya Al Rahman sendiri belum bisa dikonfirmasi terkait informasi tersebut. Saat didatangi ke ruangannya, Wirya enggan menerima kedatangan wartawan.
"Bapak lagi istirahat bang," ujar salah seorang petugas Satpol PP yang berjaga di depan ruangan Wirya.