Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sekretaris Daerah Kota Medan, Wirya Al Rahman menyebut peraturan wali kota (Perwal) yang mengatur perjalanan dinas pejabat di Pemko Medan sudah ada sebelum dirinya dilantik.
"Jadi Perwal itu sudah ada sebelum saya, bukan karena saya sekda minta tiket kelas bisnis saat terbang," ujar Jumat (7/2/2020).
Wirya mengaku Syaiful Bahri Sekretaris Daerah pendahuluan juga merasakan hal yang sama yakni bepergian dengan kelas bisnis saat perjalanan dinas ke luar kota.
"Coba tanya pak Syaiful, sama gak," sebutnya.
Apabila tiket perjalanan dinasnya bebeda dengan Perwal, maka bakal menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena yang dilakukannya sesuai aturan, maka temuan tersebut tidak ada. "Gak ada temuan, boleh cek," ungkapnya.
Seperti diberitakan, Sekretaris Daerah Kota Medan, Wirya Al Rahman diduga menggunakan fasilitas sekelas kepala daerah saat melakukan kunjungan kerja ke luar daerah.
Informasi dihimpun, mantan Kepala Bappeda Kota Medan itu selalu meminta tiket penerbangan kelas Garuda kelas I atau bisnis saat bepergian.
Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 113/2012 tentang perjalanan dinas jabatan dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap disebutkan pejabat eselon II ataupun yang setingkat menggunakan tiket ekonomi untuk pesawat udara. Untuk jabatan Sekda Kota Medan merupakan pejabat setingkat eselon II.
Di PMK 113/2012 itu, pejabat yang diperkenankan menggunakan penerbangan bisnis class adalah pimpinan lembaga tinggi seperti pimpinan DPR, MPR, DPD, DPRD, MK, BPK, MA, menteri, pejabat setingkat menteri, kepala daerah dan wakil kepala daerah serta pejabat setingkat eselon I.
"Sudah lama pak Sekda seperti itu (menggunakan fasilitas bisnis class)," ujar salah seorang sumber.