Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Selain terancam diancam kurungan penjara, Kompol RHA yang diduga terlibat dalam pembakaran rumah di tepi Danau Toba, di Desa Lumban Manurung Kelurahan Tuktuk, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir pada Juni 2018, juga terancam dipecat.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja menyampaikan, RHA sendiri saat ini masih menjalani pemeriksaan atas kasus tersebut.
"Ya, kita periksa dulu terkait kasus pidananya," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (7/2/2020).
Tatan menyampaikan, setelah melewati hukuman pidanan umum, Kompol RHA nanti juga akan menjalani sidang kode etik. "Kan ada Propam nanti yang memproses dia (pelaku)," ujarnya.
Ia sendiri juga tidak menyangkal kalau Kompol RHA yang berdinas di Biddokes Polda Sumut juga dapat terancam Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) atau dipecat dari kepolisian.
"Kita lihat saja nanti prosesnya, ancamannya seperti apa. Ya, bisa saja (PDTH)," akunya.
Kini, sebut dia, oknum polisi itu kini masih ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. "Masih di tahanan Ditkrimum, belum kita serahkan ke Polres Samosir," jelas dia.
Namun lanjut Tatan, informasi yang didapat, Kompol RHA adalah berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Samosir karena terlibat penganiayaan sebelum aksi pembakaran rumah itu. Namun karena masih polisi aktif bertugas di Biddokes Polda Sumut, yang bersangkutan ditangguhkan.
Seperti diketahui, personil Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut meringkus Kompol RHA di Pekan Baru, Riau pada Rabu (5/2/2020). Selain mengamankan RHA, polisi sebelumnya juga menangkap teman wanitanya R di Jakarta.
Keduanya diamankan karena diduga kuat pelaku pembakaran rumah di tepi Danau Toba. Untuk R sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Samosir. Dikabarkan, RHA ini terlibat kasus pembakaran mobil di Kawasan Sunggal Medan. Kasus inipun sedang ditangani oleh Polsek Sunggal.