Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebanyak 20 orang Warga Negara Indonesia (WNI) diduga sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Negara Malaysia diamankan Polres Tanjung Balai, Jumat (7/2/2020) sore lalu. Ke-20 orang tersebut terdiri dari, 3 diantaranya anak usia balita, 5 perempuan dewasa, dan 12 orang laki-laki dewasa.
"Dari 20 orang ini juga, dua diantaranya atas nama M Zul Falinsyah dan Musassirin didapatkan narkotika jenis sabu seberat 2.000 gram (2 Kg)," ungkap Kapolres Tanjung Balai AKPB Putu Yudha Prawira, Sabtu (8/2/2020).
Putu menjelaskan, penangkapan ini dilakukan setelah sebelumnya, Ke-20 orang TKI ini dengan menumpangi kapal nelayan bermesin dompeng untuk turun di Sei Apung Perbatasan Kabupaten Asahan - Kota Tanjung Balai. Selanjutnya, dari Sei Apung, mereka menumpangi becak motor (Betor) menuju Kota Tanjung Balai.
Akan tetapi, saat mereka bermaksud menunggu angkutan mobil setelah turun dari betor, tepatnya di SPBU Jalan Alteri Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar, mereka tertangkap dan diamankan oleh personil Sat Intelkam Polres Tanjung Balai. Selanjutnya, mereka diboyong ke Mako Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pencatatan dan pemeriksaan terhadap barang bawaan serta melakukan berita acara interogasi.
"Dari pemeriksaan yang sudah dilakukan, 2 orang yang kedapatan membawa narkotika dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Tanjung Balai guna diproses sesuai hukum. Sedangkan kepada 18 lainnya akan diserahkan ke Kantor Imigrasi setelah melalui pendataan menyeluruh," pungkasnya.