Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah melakukan pembahasan terkait usulan sopir taksi online yang meminta kenaikan tarif.
Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani mengatakan, para driver meminta kenaikan karena telah tiga tahun tidak ada perubahan tarif. Di sisi lain, iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan.
"Pertama (tarif) sudah 3 tahun dari 2017, mereka mengusulkan kenaikan dan beberapa komponen tarif misalnya BPJS, dia menyampaikan begitu," katanya kepada detikcom, Minggu (9/2/2020).
Yani mengatakan, penyesuaian tarif itu masih pembahasan awal. Sebab, Kemenhub juga akan memanggil Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk dimintai pandangannya.
"Tapi kami masih membahas awal, belum bersama-sama YLKI kami juga sedang akan melakukan, melihat tingkat kemampuan dan kemauan masyarakat," jelasnya.
Tak hanya dari kemampuan masyarakat, Yani bilang, Kemenhub akan melakukan kajian dampak dari kenaikan tarif terhadap kelangsung taksi online itu sendiri.
"Kemarin kita dengerin mereka mengusulkan, dan saya mesti manggil YLKI, dampaknya apa, nanti dinaikin buat mereka sendiri juga berkurang ordernya. Kalau sekarang dia bilang, sebagian mengatakan sekarang anyep apalagi dinaikin tarifnya?" paparnya.
Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Wiwit Sudarsono mengatakan ada sejumlah pertimbangan driver meminta kenaikan tarif. Wiwit menyebutkan lantaran Biaya Operasional Kendaraan (BOK) seperti spare part mengalami kenaikan. Termasuk, iuran BPJS Kesehatan yang mengalami kenaikan.
"BOK, biaya operasional kendaraan, yang mungkin spare part harga-harganya sudah naik," ujarnya.
Tak hanya itu, Wiwit juga meminta 'kekosongan trip' masuk dalam hitungan tarif. Kekosongan trip yang dimaksud, jelasnya, selama ini aplikator hanya menghitung tarif dari titik penjemputan ke pengantaran. Padahal, driver juga menempuh jarak untuk menuju lokasi penjemputan.
"Ambil contoh saya saat ini di Hotel Kartika Candra terus dapat order DJP (Direktor Jenderal Pajak) memang seberangan, tapi dari titik saya berada ke titik jemput kan harus muter di Kuningan, itu bisa jarak 2 km," jelasnya.dtc