Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota Komisi III DPRD Medan, Irwansyah mengkritisi perilaku Sekretaris Daerah Kota Medan, Wirya Al Rahman yang kerap menggunakan bisnis class saat perjalanan dinas ke luar kota. Padahal, bisnis class adalah fasilitas untuk kepala daerah.
"Kalau memang aturan (regulasi) di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tidak boleh, pakai ekonomi harusnya dijalankan," ujarnya di Medan, Senin (10/2/2020).
Sekda sebagai jabatan tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) tertinggi di Pemko Medan harusnya memberikan contoh kepada bawahannya dalam menegakkan aturan.
"Sekelas sekda harusnya berikan contoh kepada pimpinan OPD yang menjadi bawahannya," imbuh politikus PKS ini.
Menurutnya, Sekretaris Daerah sekelas dengan anggota DPRD Medan. Di mana, fasilitas untuk penerbangan adalah ekonomi.
"Ketua DPRD baru sama dengan wali kota, sejajar, hak nya sama. Kalau wakil ketua setara dengan wakil wali kota. Jadi gak boleh sekda pakai fasilitas kepala daerah. Kami Komisi III akan kritis terhadap itu," ungkap Irwansyah.
Seperti diberitakan, Sekretaris Daerah Kota Medan, Wirya Al Rahman mengakui bahwa medirinya kerap memakai fasilitas kelas satu atau bisnis class untuk penerbangan ketika perjalanan dinas ke luar kota.
"Iya (benar) pakai bisnis," ujarnya ketika dihubungi, Jumat (7/2/2020).
Ia menyebut perjalanan dinas pejabat di Pemerintah Kota (Pemko) Medan diatur lebih jauh di dalam sebuah peraturan wali kota (Perwal). Wirya mengakui ada perbedaan aturan di Perwal dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Eselon II kan ada yang Eselon II A, itu sekda. Jadi ada perbedaan, coba cek daerah lain, Langkat misalnya, tanya sekda nya, apa dia pakai bisnis, sama," ungkapnya.
Mantan Kepala Bappeda itu mengaku tidak semua fasilitas kepala daerah dipergunakannya saat melakukan perjalanan dinas. "Bedalah, uang hariannya, hotel, beda. Jadi jangan dibilang pakai fasilitas wali kota," jelasnya.