Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Singapura agar tidak panik menanggapi kenaikan status Disease Outbreak Response System Condition novel Coronavius (DORSCON 2019-nCoV) yang dilakukan pemerintah setempat.
"Kami minta teman-teman PMI untuk tetap tenang dalam bekerja. Tetapi jangan abai dan tetap waspada. Terus ikuti prosedur-prosedur pencegahan yang sudah disampaikan oleh pemerintah," ucap Ida dalam keterangan tertulis, Senin (10/2/2020).
Hal tersebut disampaikannya usai menerima kunjungan Duta Besar RI LBBP untuk Singapura, I Gede Ngurah Swajaya, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta. Sebelumnya, Pemerintah Singapura telak menaikkan status DORSCON 2019-nCoV per 7 Februari 2020.
Berdasarkan pengumuman Kemlu RI, penetapan status ini didasari atas terkonfirmasinya tambahan kasus yang terinfeksi 2019-nCoV di Singapura, serta adanya fakta bahwa beberapa kasus infeksi tersebut bersifat lokal yang tidak memiliki hubungan dengan kasus sebelumnya atau tidak memiliki riwayat perjalanan ke China.
Ida menyampaikan apresiasi atas upaya-upaya Pemerintah Singapura dalam menangani penyebaran virus corona berikut upaya-upaya pelindungan bagi seluruh masyarakat yang ada di Singapura. Terkait dengan kondisi seorang PMI/WNI yang dinyatakan positif mengidap virus corona, Ida memastikan bahwa Pemerintah Singapura akan menanganinya secara profesional.
"Tadi dilaporkan bahwa kondisinya stabil. Sudah ditangani oleh Pemerintah Singapura dengan protokol kesehatan yang tinggi," jelas Ida.
Dalam kesempatan tersebut, Ida juga menyerahkan bantuan masker bagi WNI di Singapura secara simbolis kepada Dubes Swajaya. Sebanyak 4.280 masker tersebut akan didistribusikan melalui bantuan KBRI di Singapura.
"Ini adalah salah satu ikhtiar kita dalam mencegah penyebaran virus corona kepada WNI kita," ujar Ida.
Dubes I Gede Ngurah Swajaya menambahkan, KBRI di Singapura terus melakukan update informasi, khususnya mengenai kondisi penyebaran virus corona kepada WNI melalui rilis, media sosial, jejaring informasi, dan sebagainya. Ia mengimbau WNI yang ada di Singapura, termasuk PMI, untuk selalu hati-hati dan waspada.
"Jadi kami mengimbau untuk tetap tenang, situasinya sedang ditangani dan tertangani. Tetapi ketenangan itu juga harus diwaspadai," ujar Swajaya.
Ia menambahkan, WNI yang tidak ada kebutuhan mendesak untuk menghindari tempat-tempat keramaian. Selain itu, seluruh WNI haruslah mengenakan masker, serta menjaga kebersihan seperti mencuci tangan dengan sanitasi.
"Kita setiap hari memberikan imbauan dan memberikan kontak-kontak yang bisa dihubungi secara langsung. Baik di Kementerian Kesehatan Singapura maupun lembaga-lembaga yang di Singapura, termasuk juga di KBRI Singapura," ujar Swajaya.
Membahas Direct Hiring
Selain membahas perkembangan penyebaran virus di Singapura, pertemuan antara Ida dan Swajaya juga membahas mengenai direct hiring (penempatan secara langsung) PMI ke Singapura.
Ida menjelaskan, perekrutan pekerja migran secara direct hiring tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Selain itu, kebijakan direct hiring yang diterapkan Pemerintah Singapura tersebut juga dinilai lemah dari sisi perlindungan, baik bagi pekerja migran maupun pemberi kerja (majikan).
Ida mendorong Dubes RI di Singapura untuk mengajak atase ketenagakerjaan dari negara lain yang menempatkan pekerja migran di Singapura, untuk bersama-sama mendiskusikan kebijakan direct hiring tersebut.
"Tujuannya adalah sama-sama melindungi. Melindungi PMI kita dari praktik-praktik yang tidak diinginkan. Dan pastinya juga melindungi calon-calon majikan Singapura," terang Ida.
Sementara itu, Plt Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Aris Wahyudi menambahkan, UU PPMI memiliki semangat untuk melindungi PMI dengan memastikan kesiapan kompetensi, kesiapan mental dan bahasa, hingga kesiapan kesehatan fisik. Oleh karena itu, kebijakan direct hiring tersebut tidak sesuai dengan upaya Pemerintah Indonesia sebagai sending country.
"Karena faktanya banyak masalah PMI kita di Singapura adalah di antaranya disharmony, kesehatan, dan lain-lain sebagainya. Karena apa? Karena mereka yang berangkat atau bekerja di Singapura yang unprocedural itu tidak ada pemeriksaan kesehatan, tidak ada kompetensi, bahkan dokumennya nggak ada," terang Aris.
Aris berharap, masukan Menaker kepada Dubes RI ini dapat menjadi bahan pertemuan dengan atase ketenagakerjaan negara lain yang ada di Singapura pada forum tingkat ASEAN.
"Tadi sudah diarahkan oleh Bu Menteri, ke depan akan dibicarakan dengan atase-atase ketenagakerjaan negara-negara pengirim di Singapura, di forum ASEAN, untuk didiskusikan dengan Singapura," paparnya dtc