Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat.Penggunaan dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD) di Kabupaten Langkat menimbulkan ketidaksepahaman antara kepala desa (Kades) dengan pihak Badan Permusyawaran Desa (BPD). Pasalnya, kebanyak BPD tidak dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa (RAPB Desa).
Hal ini terkuak dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi A DPRD Langkat dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Langkat, Intansi terkait, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Langkat, perwakilan Inspektorat Langkat dan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Langkat, Senin (10/2/2020).
RDP dipimpin Ketua Komisi A DPRD Langkat, Dedek Pradesa, dihadiri anggota Zulhijar, Suwarmin dan Zuhariah Wista Boru Gurusinga SE.
Ketua DPC ABPEDNAS Langkat Irwanto, yang juga Ketua BPD, didampingi belasan perwakilan Ketua BPD di Langkat, mengatakan, banyak kepala desa tidak sepaham dengan BPD.
“Apa yang mau kami awasi nantinya tentang kucuran dana desa dan alokasi dana desa, sementara banyak kepala desa yang tidak mau menyerahkan laporan berkas Ranperdes APBDes untuk kami bahas dan disepakati bersama kepala desa,” katanya.
Disebutkan Irwanto, dalam Permendagri No 20 tahun 2018 tertera dalam pasal 32 ayat 1,2,3 dan seterusnya, menyatakan, bahwa Sekretaris Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada kepala desa, kemudian disampaikan kepala desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama dalam musyawarah BPD.
Namun nyatanya, saat ini, dari laporan mereka, banyak kepala desa tersebut tidak menjalankan peraturan tersebut. Bahkan, di antaranya kepala desa itu tiba-tiba menyodorkan berkas APBDes untuk ditandatangani BPD, tanpa melalui proses pembahasan bersama BPD terlebih dahulu.
“Saat ini, dari laporan ketua BPD lainnya, mereka tidak bersedia menandatangani berkas APBDes jika tanpa pembahasan terlebih dahulu,” sebutnya.
Ketua BPD Desa Pematang Tengah, Syahiran Reza Fahlevi, mengatakan, Kades tidak bersedia membahas Ranperdes APBDes bersama BPD diduga adanya anggaran kegiatan glondongan serta ada anggaran kegiatan yang di mark up.
Dedek Pradesa meminta Dinas PMD Kabupaten Langkat untuk menjembatani para kepala desa dan BPD agar bisa sejalan dan bisa menyepakati bersama APBDes.
Plt Kepala PMD Kabupaten Langkat, Musti, mengatakan, kepala desa yang tidak melakukan pembahasan Ranperdes APBDes bersama BPD, maka anggaran DD di desanya tidak akan dicairkan.
Sebelumnya beberapa Ketua BPD di Kecamatan Tanjung Pura, diantara Ketua BPD Desa Lalang Togar Lubis, Ketua BPD Teluk Bakung, Ketua BPD Desa Pematang Tengah, menyampaikan laporannya ke pimpinan rapat RDP DPRD Langkat, terkait tidak transparannya kepala desa dalam pengelolaan anggaran DD dan ADD.