Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tajungbalai. Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan dua orang TKI asal Aceh, yang pulang lewat jalur illegal dari Malaysia dan kedapatan membawa narkotika berjenis sabu-sabu seberat 2,1 Kilogram di dalam tasnya. Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Tanjungbalai AKP Putu Yudha Prawira, saat pemaparan kasus di Mapolres setempat, Selasa (11/2/2020).
Adapun identitas keduanya adalah MS (21) dan MZF (30) Desa Kota Panton Labu, Kecamatan TanahbJambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Aceh diamankan pada Jumat (7/2/2020) kemarin setelah datang dari Malaysia ke Tanjungbalai lewat pelabuhan tikus menggunakan kapal kayu bermesin nelayan.
“Keduanya tertangkap, berawal saat petugas Sat Intelkam Polres Tanjungbalai, mendapat informasi, bahwa ada 20 orang TKI ilegal datang dari Malaysia melalui jalur tak resmi,” jelas Kapolres.
Setelah menelusuri kabar tersebut akhirnya petugas berhasil mengamankan 20 TKI tersebut di Jalan Arteri dekat SPBU Kota Tanjungbalai, Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar, dimana mereka hendak menunggu angkutan umum hendak keluar menuju jalan lintas sumatera.
Para TKI yang terdiri dari 12 laki laki dewasa, lima perempuan dan tiga balita itu kemudian digiring ke Mapolres Tanjungbalai untuk didata dan diperiksan barang bawaannya. Kemudian didapatlah barang bukti narkoba dari barang yang dipegang oleh dua warga asal Aceh tersebut.
“Dua orang TKI Ilegal ini asal Aceh. Mereka membawa narkotika kurang lebih seberat 2,1 kilogram sabu-sabu,” jelas Kapolres lagi.
Namun belum diketahui apakah keduanya merupakan jaringan sindikat kurir narkotika antar Negara. Akibat perbuatan mereka ini dapat dijerat dengan Pasal 113 subsidair Pasal 115 subsidair Pasal 114 subsidair 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.