Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pengusaha angkutan darat (Organda) di Kota Medan berniat menjadi operator untuk layanan Bus Rapit Transit (BRT). Sayangnya, Organda tidak memiliki modal yang cukup untuk itu.
Pasalnya, ada ketentuan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bahwa operator BRT harus memiliki minimal modal Rp 4,9 miliar untuk operasional 3 bulan pertama.
"Ada satu kendala untuk kami pengusaha lokal jadi operator BRT yakni punya modal untuk operasional awal yakni Rp 4,9 miliar," ujar Ketua Organda Medan, Mont Gomery Munte, di Medan, Selasa (11/2/2020).
"Rp4,9 miliar estimasi operasional 3 bulan pertama mulai dari minyak hingga supir. Saat pembahasan di Kementerian sudah saya sampaikan kalau aturan itu diberlakukan pengusaha lokal angkat bendera putih," imbuhnya.
BACA JUGA: Organda Medan: Operator Bukan Pengusaha Lokal, Operasional BRT Tidak akan Kondusif!
Gomery berharap ada kebijaksanaan dari Pemko Medan maupun Pemprov Sumut untik membantu pengusaha lokal agar bisa menjadi operator BRT.
"Untuk tahap awal Kemenhub melakukan pembayaran setelah 90 hari. Itu estimasinya Rp4 miliar lebih, kan ada uang mengendap di Bank Sumut, kan bisa dipakai itu, nanti ketika dibayar, uangnya dikembalikan," bebernya.
Jika operator BRT bukan pengusaha lokal, Gomery menyebut situasi tidak akan kondusif dan bakal muncul penolakan.
Seperti diketahui direncanakan BRT untuk Kota Medan akan beroperasi pada 19 April 2020. Ada 81 Bus yang akan beroperasi untuk tahap awal di 5 koridor. Kementerian Perhubungan mengalokasikan Rp 50 miliar untuk kegiatan BRT di Medan tahun 2020. Rencananya selama satu tahun masyarat akan digratiskan dari biaya selama menggunakan BRT.