Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Jajaran Polres Tanah Karo menahan 4 tersangka terkait aktivitas pembalakan liar (illegal logging), dan menyita satu unit truk Mistubishi Fuso bermuatan barang bukti kayu olahan dari kawasan hutan lindung Desa Rih Tengah, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, Jumat (24/1/2020).
“Tersangka masih ditahan di Polres Tanah Karo. Sementara barang bukti, satu unit trukk Fuso BK 9545 TL, beserta seratusan kayu olahan dalam bentuk broti ditempatkan di lokasi rekanan kita. Daya tampung di polres tidak memadai”, ujar Kasat Reskrim, AKP Sastrawan Tarigan kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (12/2/2020).
Sesuai keterangan AKP Sastrawan Tarigan, tersangka Suyetno (38) warga Desa Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Ditangkap polisi beserta barang bukti, empat lembar kayu olahan berbentuk papan, beserta dua unit mesin chain saw di kawasan hutan lindung Desa Rih Tengah.
“Sementara Budi Ginting (36) warga Desa Kutambaru Punti, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo. Beserta tiga orang warga Desa Huta X Simpang Mangga Bawah, Kelurahan Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Wahyudi (41), Subroto (38), dan Arsad (49) ditangkap sehubungan truk Fuso bermuatan kayu illegal olahan itu”, beber AKP Sastrawan Tarigan.