Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Arahan Presiden RI Joko Widodo untuk mencegah dan mengatasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada Rakernas di Jakarta, Kamis (06/02/2020), ditindaklanjuti di Sumatra Utara. Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, bersama Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting, Kajati Sumut Amir Yanto, memimpin Rakorda Karhutla yang diikuti para bupati/wali kota, kapolres, dandim dan danrem serta kepala dinas kehutanan di Sumut, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (12/2/2020).
Dalam arahan Presiden Jokowi, kata Gubernur Edy, harus ada langkah tegas mencegah dan mengatasi Karhutla. Demikian juga kepada siapapun yang mengakibatkan Karhutla, ada sanksi tegas.
Baik Kapolda, Pangdam, Kapolres, Danrem, maupun Dandim, sesuai arahan Presiden Jokowi, kata Gubernur, akan dicopot jika lalai dalam mencegah dan mengatasi Karhutla. Edy mengaku tak ingin hal itu terjadi, baik Karhutla maupun pencopotan.
"Terkhusus kepada yang punya lahan perusahaan-perusahaan, tolong jangan macam-macam. Memang saya tahu untuk prluasan lahan adalah dengan membakar hutan karena biayanya murah, tetapi tolong jangan lakukan itu," ujar Gubernur Edy.
Kapolda Sumut Martuani Sormin menegaskan tidak ada tempat bagi penjahat di Sumut, termasuk bagi para pelaku pembakar Karhutla. Kapolda mengusulkan agar ada reward bagi perusahaan yang tidak melakukan pembakaran untuk perluasan lahan.
Namun sebaliknya, perusahaan-perusahaan yang membakar hutan dan lahan, diberi sanksi tegas. "Kita tangkap bagi yang bakar. Daripada hutan terbakar, semua rugi, dan daripada kami yang dicopot, bagus kalian yang kami tangkap," tegas Kapolda.
Peringatan bagi perusahaan yang melakukan Karhutla, juga ditegaskan Kajati Sumut Amir Yanto. Kejaksaan menurutnya juga punya sikap yang sama dengan Gubernur, Kapolda dan unsur Forkopimda Sumut lainnya, yakni mencegah Karhutla.
"Berdasarkan ketentuan tentang perseroan, jika suatu perusahaan terbukti mengganggu ketertiban umum dan merugikan masyatakat luas semisal dengan membakar hutan dan lahan, pengadilan bisa membubarkan perusahaan tersebut atas usul kejaksaan," ujar Kajati Sumut.