Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tersangka korupsi yang buron selama 3 bulan, Party Pesta Oktoberto Simbolon (49) ditangkap Tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) bersama personel Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dairi. Warga Kompleks KLK Blok D/5, Panji Porsea, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi ini ditangkap di Jalan Timor, persis di depan SLTP 37 Medan, Rabu (12/2/2020), sekira pukul 07.10 WIB.
Kajari Dairi Syahrul Juaksha Subuki melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian menjelaskan, tersangka Party Pesta Oktoberto Simbolon merupakan Eks Kabid Keselamatan & Tehnik Sarana Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Dairi.
"Tersangka sudah menjadi buronan selama 3 bulan. Beliau sejak ditetapkan penyidik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, tidak pernah hadir dipanggil untuk proses hukum, sehingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Sumanggar Siagian dalam pesan WhatsApp, Rabu siang.
Disebutkan, Party Pesta Oktoberto Simbolon ditetapkan penyidik Kejari Dairi terkait kasus dugaan korupsi Pengadaan Kendaraan Angkutan Air Bermotor Jenis Kapal Laut pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata & Perhubungan (Disbudparhub) Kabupaten Dairi TA 2008.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-02/N.2.18/Fd.1/07/2018 Tanggal 02 Juli 2018. Dugaan korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 359.090.909.
"Penangkapan tersangka langsung dipimpin Kajari Dairi Syahrul Juaksha Subuki bersama personelnya, tim Kejatisu dan anggota Polri, tanpa ada perlawanan. Selanjutnya, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan, untuk proses persidangan," sebut Sumanggar.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, ada tersangka lain yang perkaranya sudah diproses di pengadilan. Di antaranya, Nora Butar-butat, kasusnya dalam tahap upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Medan.
Lalu, Naik Syahputra Kaloko, Naik Capah dan Pardamean Silalahi, yang proses hukumnya sudah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.