Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Belawan. Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap Wiwin Ardiansyah alias Kumis (28) warga Jalan Nusa Indah Pasar VIII Gang Madrasah Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang karena memiliki tiga paket sabu yang diduga untuk diedarkan.
“Tersangka ditangkap di Gang Terusan Kelurahan Tanah Enamratus Kecamatan Medan Marelan dan dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti diantaranya tiga paket sabu berat 2,21 gr, 1 dompet warna hitam, 1 kotak rokok, timbangan elektrik, Hp dan sepeda motor," ucap AKP Juriadi Sembiring kepada wartawan. Rabu (12/2/2020).
Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Juriadi Sembiring kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (12/2/2020), mengatakan, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan saat berpatroli melihat dan mencurigai orang yang melintas di GangTerusan Kelurahan Tanah 600, mengendarai motor Yamaha Jupiter MX Nopol BK 6245 CP warna merah.
Tim dengan sigap melakukan penyetopan dan pengeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok sempurna yang berisikan 1 paket kecil sabu digenggaman tangan sebelah kiri tersangka, serta uang sebanyak Rp 20.000 dan hp merk Samsung lipat warna hitam ditemukan dikantong celana sebelah kanan.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke rumahnya untuk dilakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti berupa dompet kecil warna hitam berisikan 2 paket sedang sabu, timbangan elektrik, dua bungkus plastik besar berisi beberapa pelastik kosong kecil, hp merk tochno warna hitam, kaca pin sisa bakar, pipet runcing dan daun ganja kering yang dibungkus uang pecahan Rp 2.000 yang ditemukan di bawah meja kamar tersangka.
“Hasil interogasi, tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari temannya berinisial S dan tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut adalah miliknya,” terang AKP Juriadi.