Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Berdasarkan jadwal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan menerima syarat dukungan untuk pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota melalui jalur perseorangan pada 19-23 Februari 2020.
Semakin dekatnya waktu penerimaan berkas dukungan membuat KPU Medan mulai melakukan beberapa persiapan antara lain berkoodinasi dengan instansi terkait.
Bertempat di Medan Club, Jalan R.A Kartini, Rabu (12/2/2020) KPU Medan melakukan rapat koordinasi bersama Bawaslu, Disdukcapil, TNI serta Polri.
Sejumlah hal yang dianggap rawan saat jadwal penyerahan dukungan paslon perseorangan mulai dipetakan.
Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik langsung memimpin rapat tersebut. 4 komisioner lainnya seperti Zefrizal, Nana Miranti, Edy Suhartono, M Rinaldi Khair turut hadir dalam rapat tersebut.
"Kami hari ini menerima masukan dari beberapa instansi untuk jadwal penerimaan syarat dukungan untuk calon perseorangan terkait pengawasan, SOP (Standar Operasional Prosedur), pengamanan dan sebagainya," ujar Agus.
Untuk diketahui syarat minimal dukungan untuk paslon perseorangan di Pilkada Medan berjumlah 104.954 dukungan yang ditandai dengan e-KTP ataupun surat keterangan (Suket).