Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kericuhan hingga terbakarnya Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Kabanjahe, Kabupaten Karo pada, Rabu (12/2/2020) siang, diduga api berasal dari bagian kantin rutan.
Humas Kanwil Kemenkumham Sumut, Josua Ginting saat dikonfirmasi, Rabu (12/2/2020) sore, mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan akibat kericuhan tersebut.
"Dari informasi sementara asal api dari kantin Rutan," ucap Josua sembari menyebutkan pihaknya masih mencari asal muasal penyebab kericuhan dan pembakaran tersebut.
Josua juga mengatakan, adapun jumlah warga binaan baik itu narapidana maupun tahanan ada sebanyak 410 orang termasuk 30 wanita.
"Ya, kapasitas hunian warga binaan di sana hanya bisa menampung 145 orang," tandasnya.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan, akibat kericuhan itu setidaknya mengakibatkan 43 tahanan gagal menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe.
"Ya tidak ada yang bersidang akibat kericuhan ini," jawab Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi.
Sumanggar juga menegaskan, pihaknya dalam hal ini Kejari Kabanjahe nantinya berkoordinasi dengan pihak rutan untuk jadwal persidangan berikutnya.
Soal waktu kapan para tahanan ini bisa disidangkan?, lagi-lagi Sumanggar menegaskan menunggu suasana kondusif terlebih dahulu.
Untuk sementara, para narapidana maupun tahanan yang menghuni Rutan Kabanjahe dievakuasi ke Polres Tanah Karo, untuk selanjutnya dilakukan pendataan.
Dalam peristiwa tersebut, dari informasi sementara tidak ada napi dan tahanan yang terluka.