Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mantan Komandan Datesemen Zeni Bangunan (Dandenzibang) 3/1 Kodam I/BB, Letnan Kolonel (Letkol) April Hartanto (APH) dituntut satu tahun kurungan penjara karena kedapatan berbuat asusila dengan isteri orang lain. Tuntutan dibacakan Oditur Militer Tinggi, Kolonel Laut Budi Winarno, di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Jalan Ngumban Surbakti, Medan, Kamis (13/2/2020).
"Kita melihat fakta persidangan, kita yakin dia (Letkol April) salah. Kemarin kita tuntut 1 tahun penjara," ujar Kolonel Budi.
Budi menjelaskan, agenda sidang hari ini adalah pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.
"Setelah itu baru nanti dijawab replik, setelah itu lanjut ke putusan dari kewenangan hakim, kemarin kita tuntut dengan 12 bulan. Dia terbukti melanggar Pasal 281 ke 1 KUHP, ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, dituntut 1 tahun," paparnya.
BACA JUGA: Nikah Siri, Dandenzibang Kodam I/BB Letkol APH Terancam Dipecat
Dalam jawaban atau replik yang akan disampaikannya nanti, ia akan mempertahankan agar vonis tidak di bawah tuntutan.
"Hukuman tidak seperti balas dendam, tetap menilai bahwa masih bisa dinas kembali setelah selesai menjalani hukuman. Apabila ada pelanggaran lagi, secara militer itu pelanggaran pidana dalam pangkat yang sama selama 3 kali memungkinkan untuk di PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat)," bebernya.
BACA JUGA: Nikah Siri, Letkol APH Dicopot dari Dandenzibang Kodam I/BB
WA, korban sekaligus pelapor berharap Letkol April Hartanto bisa dihukum seberat-beratnya. Sebab, akibat perilaku Perwira Menengah (Pamen) tersebut, rumah tangganya jadi hancur berantakan.
Ia juga menyayangkan rendahnya tuntutan yang disampaikan oleh Oditur Militer Tinggi. "Seharusnya tuntutannya langsung saja 2 tahun 8 bulan," jelasnya.
Kata dia, ada aturan di TNI yang mengatur prajurit bakal diberhentikan secara tidak hormat apabila kedapatan berselingkuh sesama prajurit.
"Kenapa aturannya itu hanya untuk internal, tidak berlaku ketika prajurit berselingkuh dengan sipil. Padahal sipil kan penyumbang pajak untuk menggaji TNI," sebut W, yang berprofesi sebagai pengusaha..
"Salah satu tugas TNI itu kan mengayomi masyarakat, ini malah mengganggu. Harusnya persoalan ini menjadi atensi khusus dari bapak Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) untuk membuat aturan yang tegas kepada personelnya apabila melakukan hal yang sama. Kalau tidak, bukan tidak mungkin peristiwa ini akan terulang kembali di masa yang akan datang, karena tidak ada efek jera dari hukuman," jelasnya.
Untuk diketahui, Letkol April Hartanto nikah siri dengan LC yang merupakan isteri sah dari WA.