Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Empat aktor intelektual di balik kerusuhan Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumut, Rabu (12/2/2020), telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya disebutkan sebagai pemicu kerusuhan di rutan itu.
Hal itu dikatakan Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Kapoldasu) Irjen Pol Martuani Sormin, di sela acara audiensi Komunitas Konsumen Daging Babi Indonesia (KKDBI) yang berlangsung di gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (13/2/2020).
"Sampai hari ini yang kami tetapkan sebagai aktor intelektualnya ada empat orang dari tahanan narkotika. Mereka yang memulai memicu melakukan perlawanan terhadap petugas sipir dan mencoba membakar lapas. Kerusuhan itu dipicu karena keempatnya tidak terima dihukum disiplin," kata Martuani.
Keempatnya, sambung Martuani akan dikenakan pasal 170 KUHPidana yakni melakukan kekerasan terhadap orang dan barang.
"Mereka tahanan narkotika diberi sanksi oleh sipir tidak mau, menimbulkan perlawanan dari napi narkotika yang lain, sehingga terjadi kerusuhan dan pembakaran lapas," jelasnya.
Dijelaskannya, untuk evakuasi para napi telah dipindahkan ke beberapa rutan lain yang ada di sekitarnya. Jumlahnya ada 410 orang.