Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Lucinta Luna ternyata baru saja disahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai perempuan pada 20 Desember 2019. Berikut adalah rincian perjalanan sidang Lucinta Luna untuk mendapat pengakuan sebagai perempuan.
Dilihat detikcom dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkaran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020), permohonan Lucinta Luna terdaftar pada nomor perkara 1230/Pdt.P/2019/PN JKT.SEL.
Lucinta Luna mendaftarkan perkaranya pada Selasa, 26 November 2019. Sidang perkara Lucinta Luna dipimpin oleh hakim tunggal, Akhmad Jaini, panitera pengganti, Dedi Poerwanto, dan juru sitanya adalah Husna Wati.
Sidang pertama Lucinta Luna digelar pada 9 Desember 2019 dan diputuskan pada 20 Desember 2019. Sidang sempat ditunda dua kali pada 16 Desember dan 19 Desember 2019, sampai akhirnya mencapai pembacaan putusan pada 20 Desember 2019.
Proses Lengkap Lucinta Luna Diakui Negara Sebagai PerempuanProses perjalanan sidang Lucinta Luna sampai sah diakui negara sebagai perempuan Foto: dok. Capture SIPP PN Jaksel
Akhirnya majelis hakim mengabulkan permohonan Lucinta Luna untuk disahkan sebagai perempuan. Berikut adalah amar putusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Lucinta Luna:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti status jenis kelamin yang semula berjenis kelamin laki-laki menjadi jenis kelamin perempuan serta pergantian nama dari MUHAMMAD FATAH menjadi AYLUNA PUTRI;
3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk merubah/memperbaiki kutipan Akta Kelahiran No. 3174-LT-16122019-0088 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta tertanggal 16 Desember 2019 atas nama MUHAMMAD FATAH jenis kelamin laki laki yang selanjutnya diubah menjadi nama AYLUNA PUTRI jenis kelamin perempuan dengan segala akibat hukumnya;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 306.000,- (tiga ratus enam ribu rupiah).dtc