Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labura. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Rika Ventina SE MSi, menyebut bahwa data jumlah penduduk bisa berbeda antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan BPS. Hal tersebut ia sampaikan saat rapat koordinasi daerah sensus penduduk 2020 di aula Ahmad Dewi Syukur komplek Kantor Bupati Labura, Kamis (13/2/2020).
"Jumlah penduduk di Dukcapil bisa lebih besar dibanding di BPS. Hal tersebut disebabkan beberapa faktor," kata mantan kepala BPS Kota Sibolga itu.
Faktor-faktor itu, katanya, Disdukcapil mendata secara de jure sesuai dengan yang tercatat di kartu keluarga. Sedangkan BPS/Bappenas mendata secara de facto.
"Jika telah tinggal lebih dari 6 bulan serta berniat menetap, maka termasuk warga setempat. Selain itu, data dalam Dukcapil di antaranya art (anak) yang sekolah di daerah lain tercatat di alamat KK, sedangkan di BPS, art (anak) yang sekolah di daerah lain tercatat di daerah tempat sekolahnya," kata di hadapan hampir seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Labura, para guru, siswa, dan instansi pemerintah lainnya.
Ditambahkan, pencatatan di Disdukcapil sifatnya 'by name by adress. Sedangkan di BPS bersifat agregat.
Dalam acara itu, masyarakat juga diingatkan untuk mengisi Sensus Penduduk 2020 (SP2020) secara online dengan mengisi data kunci pertamanya yakni dengan mengisi Nomor Induk Kartu (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) .
Selain itu, nantinya akan ada beberapa pertanyaan mulai dari nama lengkap, NIK, alamat, lama tinggal (pada alamat saat ini), jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, agama, status hubungan dalam rumah tangga, status kepemilikan rumah, listrik, sumber air, fasilitas sanitasi, maupun jenis lantai terluas.