Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tiga kurir sabu 7 kg lebih asal Tanjungbalai, divonis masing-masing 13 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/2/2020) sore. Bahkan istri dari salah seorang terdakwa menangis histeris usai mendengar putusan tersebut.
Ketiga terdakwa yakni, Ahmad Rinaldi warga Jalan Cendrawasih Gg. Merpati, Kota Tanjungbalai, Sudiro alias Lelek, warga Jalan Dusun Rawo Tunggal Desa, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur dan Sarifuddin alias Aseng warga Jalan Sei Buluh, Kota Tanjungbalai.
"Menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa, dengan hukuman masing-masing 13 tahun penjara," ucap majelis hakim diketuai Hakim Abdul Kadir.
Selain hukuman pidana penjara, ketiga terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 1 miliar apabila tidak dibayarkan tambah 3 bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar hakim.
Atas vonis tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Seusai sidang, Agustini yang merupakan Istri terdakwa, Ahmad Rinaldi menangis mendengarkan vonis yang dijatuhkan kepada suaminya. Menurutnya, kasus yang dialami oleh suami adalah kriminalisasi sebab yang memiliki dan menyimpan sabu adalah Yahya (DPO).
"Kenapa Yahya tidak ditahan, padahal waktu itu Yahya sudah digari dengan si Lelek (berkas terpisah), namun sesampai di Simpang Kawat si Yahya dilepas dan dinyatakan DPO oleh pihak kepolisian," tuding Agustini, sembari menangis dirinya pun bermohon agar pihak kepolisian segera menangkap Yahya yang sebenarnya sebagai pemilik dan bandar sabu tersebut.
Dalam dakwaan diketahui, kasus ini bermula, pada Juli 2019 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa Ahmad Rinaldi diajak Yahya Pulungan (DPO) berangkat bersama-sama menuju tengah laut Tanjungbalai menggunakan kapal boat untuk menjemput sabu-sabu.
Setelah sampai di tujuan tepatnya di tengah laut, terdakwa Ahmad Rinaldi dan Yahya (DPO) bertemu dengan orang akan menyerahkan sabu-sabu. Lalu terdakwa Ahmad Rinaldi dan Yahya menerima goni yang berisikan sabu-sabu sebanyak 8 bungkus.
Selanjutnya, usai menerima sabu, terdakwa Ahmad Rinaldi dan Yahya kembali menuju Kuala Bagan dan sesampainya di Kuala Bagan terdakwa Sudiro datang menjemput sabu tersebut.
Empat hari kemudian, petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi bahwa terdakwa Ahmad Rinaldi bersama dengan Yahya (DPO) telah menerima sabu-sabu dari tengah Laut Tanjungbalai.
Atas informasi itu, petugas langsung mendatangi terdakwa di Jalan S Parman, Kota Tanjungbalai dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengaku bahwa sabu-sabu yang telah terdakwa Ahmad Rinaldi ambil bersama dengan Yahya (DPO) telah diserahkan kepada terdakwa Sudiro dan sebagian lagi sudah diserahkan kepada terdakwa Sarifuddin.
Usai menangkap terdakwa Ahmad Rinaldi, petugas mencari keberadaan terdakwa Sarifuddin dan berhasil melakukan penangkapan di Simpang Kawat Tanjung Balai dan terdakwa Sarifuddin mengakui bahwa sabu-sabu yang telah diterimanya untuk diantarkan tersebut telah dikembalikan atau diserahkan kembali kepada terdakwa Sudiro dikarenakan sabu sebanyak 3 bungkus tersebut kualitasnya tidak bagus.
Mengetahui hal tersebut, lalu petugas melakukan pengejaran dan pencarian terhadap terdakwa Sudiro dan berhasil melakukan penangkapan di jalan lintas Sumatera Kecamatan Air Batu, Kabupaten Tanjungbalai.
Petugas lalu menginterogasi terdakwa Sudiro dan memberitahu bahwa sabu-sabu tersebut disimpan dan sebagian ditanam di depan rumah Yahya (DPO). Petugas bersama terdakwa Sudiro berangkat ke rumah Yahya (DPO) di Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Setiba di lokasi, petugas mendapatkan barang bukti 1 buah tas warna hitam yang didalamnya terdapat 5 bungkus plastik teh bertuliskan china yang berisikan sabu dan 3 bungkus aluminium foil yang berisikan sabu-sabu dengan berat keseluruhan 7.159 gram.