Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pelaksanan MTQ ke-53 Kota Medan 15 - 22 Februari 2020 kembali disorot. Selain pemilihan lokasi di Jalan Ngumban Surbakti yang dianggap keliru karena berdekatan dengan Rumah Makan Babi Panggang Karo (BPK), teknis pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBD Medan 2020 itu juga terasa aneh.
Di mana, MTQ 2020 yang menghabiskan anggaran sekitar Rp1,4 miliar itu di laksanakan tanpa melalui mekanisme tender secara terbuka. Panitia pelaksana langsung menunjuk even organizer (EO) sebagai pelaksana.
Padahal, di Perpres 16/2018 tentang pengadaan barang dan jasa mengatur bahwa maksimal hanya kegiatan bernilai hingga Rp 200 juta yang bisa dilakukan penunjukan langsung.
Kabag Agama Setda Kota Medan, Adlan yang menjadi penanggungjawab pelaksanaan MTQ membenarkan bahwa kegiatan tersebut dijalankan tanpa melalui mekanisme tender atau lelang terbuka.
"Anggarannya (MTQ) sekitar Rp1,4 miliar, memang gak ada tender, kegiatannya dipecah-pecah," ujar Adlan ketika dikonfirmasi, Jumat (14/2/2020).
Adlan menyebut, ada sekitar 7 jenis perlombaan yang akan meramaikan MTQ. Rencana kegiatan MTQ akan dibuka Sabtu, 15 Februari 2020 malam, paginya kegiatan MTQ diawali dengan pawai ta'aruf.