Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pengamat Anggaran, Elfenda Ananda menilai pelaksanaan kegiatan MTQ ke-53 tingkat Kota Medan berpotensi melanggar hukum. Bagaimana tidak, kegiatan yang bersumber dari APBD Kota Medan sekitar Rp1,4 miliar itu dijalankan tidak sesuai aturan.
"Karena kegiatan MTQ bersumber dari APBD maka harus dijalankan secara transparan dan sesuai aturan," ujarnya, di Medan, Jumat (14/2/2020).
Berdasarkan aturan yang ada, kata dia, kegiatan pengadaan barang dan jasa dengan nilai diatas Rp200 juta harus melalui tahapan tender.
"Kalau MTQ nya partisipasi dari masing-masing kecamatan tentunya tidak perlu tender. Ini kan anggarannya cukup besar di plot di Bagian Agama. Kalau kegiatan itu (MTQ) pakai EO (even organizer) tanpa lelang, maka berpotensi melanggar hukum, karena EO banyak. Kenapa main tunjuk langsung, jadi berpotensi melanggar hukum di sana," jelasnya.
"Kegiatan MTQ tingkat Kota Medan harusnya pakai EO, karena itu kegiatan besar dan durasi cukup panjang. Kalau dipecah-pecah kegiatan Rp1,4 miliar itu bagaimana, kita lihat juga dipecah seperti apa, kan disitu ada item, konsumsi tenda dan EO, ada lagi yang lain, harusnya di tender dengan kegiatan sebesar itu," paparnya.
BACA JUGA: MTQ Kota Medan Rp 1,4 Miliar Digelar Tanpa Tender
Sementara itu persiapan MTQ sudah hampir rampung. Tenda-tenda, panggung sudah berdiri tegak.
Seperti diberitakan, Pelaksanan MTQ Kota Medan pada 15 - 22 Februari 2020 kembali disorot. Selain pemilihan lokasi di Jalan Ngumban Surbakti yang dianggap keliru karena berdekatan dengan Rumah Makan Babi Panggang Karo (BPK), teknis pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBD Medan 2020 itu juga terasa aneh.
Di mana, kegiatan MTQ 2020 yang menghabiskan anggaran sekitar Rp1,4 miliar itu dilaksanakan tanpa melalui mekanisme tender secara terbuka. Panitia pelaksana langsung menunjuk even organizer (EO) sebagai pelaksana.
Padahal di Perpres 16/2018 tentang pengadaan barang dan jasa mengatur bahwa maksimal hanya kegiatan bernilai Rp 200 juta yang bisa dilakukan penunjukan langsung.