Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Kerusuhan yang berujung terbakarnya Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, Rabu (12/2/2020) lalu, berdampak terhadap penundaan jalannya persidangan di PN Kabanjahe. Sebanyak 42 jadwal persidangan pada hari “H” insiden, harus diundur ke pekan depan karena masalah situasional.
“Ketika kejadian, 42 sidang ditunda. Kita jadwalkan, Senin (17/2/2020) akan dapat dilanjutkan. Saya telah berkoordinasi dengan Ketua PN Kabanjahe. Jadwal sidang Senin-Kamis, hari Jumat tidak ada sidang. Atas kejadian peristiwa kemarin itu, penundaan sidang hanya berlangsung selama dua hari,” ujar Kajari Karo, Denny Achmad SH, kepada, medanbisnisdaily.com, Jumat (14/2/2020).
Denny Achmad SH menjelaskan, selama ini Kejaksaan Negeri Karo menitipkan tahanan sebanyak 142 orang di Rutan Kabanjahe. Beberapa di antaranya masih tahap dua (belum dilimpah). Sehubungan itu, Kajari Karo menyatakan telah berkoodinasi lebih lanjut dengan Polres Tanah Karo, agar para tahanan dititip sementara di polres atau polsek terdekat.
“Saya sudah bicarakan hal ini dengan Kapolres Tanah Karo. Untuk memudahkan jalannya persidangan kedepan, para tahanan tidak dititipkan di luar Kabupaten Karo. Intinya walaupun dengan adanya kejadian itu, tidak berarti menghambat proses persidangan. Tapi hanya menunda dua hari. Proses persidangan tetap berlanjut, karena masa penahanan mereka masih panjang”, papar Kajari Karo.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Benny R Hutajulu melalui telepon selularnya kepada medanbisnisdaily.com mengatakan, tahanan Kejari Karo yang dalam tahap mengikuti persidangan, seluruhnya berada di Kabupaten Karo. Mereka sementara ditempatkan di sel Polres Tanah Karo dan polsek terdekat. Hal ini sehubungan koordinasi untuk kelancaran persidangan pasca terbakarnya Rutan Kabanjahe.